Hukuman Terpidana Jogging Track Diperberat

Hukuman Terpidana Jogging Track Diperberat

\"Bengkulu\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ir Hendro Sulistiono. Selaku Konsultan Pengawas proyek jogging track di Pantai Panjang tahun 2007 lalu. Dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak bisa membayar duganti pidana kurungan selama 6 bulan penjara. Sebelumnya Hendro hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, sekitar bulan Agustus 2016.

Hakim MA yang diketuai oleh Dr Artidjo Alkostar SH LLM kemudian memutuskan menolak kasasi yang diajukan Ir Hendro Sulistiono.

Putusan kasasi dari MA tersebut sudah diterima Kejari Bengkulu. Selanjutnya, Kejari Bengkulu akan melakukan eksekusi karena lokasi pidana yang dilakukan Ir Hendro berada di wilayah hukum Kejari Bengkulu.

\"Kita sudah terima putusan dari MA untuk terpidana kasus korupsi Jogging Track atas nama Ir Hendri Sulistiono. Jadinya, putusn MA ini naik. Jika sebelumnya dia (Hendro) divonis 2 tahun, MA memvonis 6 tahun penjara,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH.

Sebenarnya vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hendro pidana selama 5 tahun penjara.

Kasus korupsi jogging track Pantai Panjang terjadi tahun 2007 lalu. Setidaknya ada dua orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini selain Hendro, yakni Jawawi sebagai PPTK dan Prihantono, pengawas proyek.

Sidang Hendro sempat tertunda lantaran yang bersangkutan sempat menjadi DPO dan tertangkap oleh tim Kejagung dan Kejati Bengkulu bulan Maret lalu saat berada di Jakarta Selatan. Kerugian negara atas proyek ini ditaksir mencapai Rp 700 juta.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: