Ketika UJH Dijerat Tandatangannya Sendiri

Ketika UJH Dijerat Tandatangannya Sendiri

Ditetapkan Tsk, Gagal Mencalon Gub, Kini Mendekam di Balik Jeruji

H Junaidi Hamsyah SAg MPd yang akrab disapa UJH, yang waktu itu menjabat Gubernur Bengkulu, menggantikan Agusrin M Najamuddin karena terjerat perkara korupsi, tidak menduga, SK Z.17/XXX/VIII pada 21 Februari 2011 tentang honor tim Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu yang diterbitkannya, akan membuatnya didera berbagai masalah, hingga berujung penjara. =========================

Sewaktu kasus itu baru mencuat, Junaidi mengaku tidak tahu jika SK yang diterbitkannya itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang dewan pengawas. Di dalam peraturan itu, RSUD M Yunus yang termasuk dalam BLUD tidak diperbolehkan adanya tim pembina.

Sejak isu SK tersebut mencuat, UJH masih bernapas lega karena dirinya tidak ditetapkan tersangka. Sementara pejabat di RSUD M Yunus lain sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu. Tiga orang pertama ditetapkan adalah Zulman Zuhri Amran, mantan Direktur RSUD M Yunus; Hisar C Sihotang, mantan Bendahara RSUD M Yunus; dan Darmawi. Selanjutnya mantan Staf Keuangan RSUD M Yunus dan Yusdi Zahrias Tazar, mantan Direktur RSMY menyusul menjadi tersangka. Baru kemudian Edi Santoni, mantan Wakil Direktur RSUD M Yunus dan Syafri Syafii, mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus. Enam orang tersangka tersebut ditetapkan tersangka tahun 2013.

Pada tahun 2014, Zulman, Hisar, dan Darmawi mendapatkan vonis di pengadilan. Kemudian Edi Santoni dan Syafri Syafii divonis tahun 2016. Dua orang terpidana tersebut baru divonis karena terjerat kasus lain yakni menyuap hakim Tipikor yang mengakibatkan tiga pejabat PN Bengkulu terjerat OTT KPK saat itu.

Dalam perjalanannya, kasus yang khususnya dengan berkas atas nama UJH itu diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri sekitar tahun 2015. Meskipun UJH membantah menerima honor yang disebutkan dalam SK tersebut, ia akhirnya ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, sekitar bulan Juli 2015.

Bantahan bahwa UJH menerima honor Tim Dewan Pembinan RSUD M Yunus itu pernah disampaikan staf Gubernur Bengkulu, Elvi Kustiawati SH pada persidangan di PN Tipikor Bengkulu, 22 November tahun 2014.

Bantahan ini terkait dengan pernyataan mantan Staf Keuangan RSMY, Darmawi yang menyatakan bahwa honor untuk Gubernur tersebut diberikannya langsung kepada Elvi Kustiwati agar diberikan kepada Gubernur.

“Bagiamana mau terima uang, saya sama sekali tidak kenal dengan Pak Darmawi dan saya belum pernah bertemu dengan dia. Saya kenal dia setelah kasus RSMY ini mencuat sekitar akhir 2012 lalu,” ujar Elvi waktu itu.

Elvi juga mengaku bahwa sebelumnya ia belum pernah melihat SK Tim Pembina RSMY yang di dalamnya ada nama Gubernur Junaidi tersebut. Diakuinya, SK itu baru diketahuinya juga setelah kasus itu naik ke permukaan.

“Saya tidak pernah terima honor Dewan Pembina itu. SK-nya saya tengok dan tahu setelah kasus itu muncul. Komunikasi via telepon pun tidak pernah dengan Pak Darmawi,” terangnya.

Diakuinya, ia memang diberikan surat kuasa oleh Gubernur Junaidi untuk menerima honor Gubernur mulai sejak 3 Januari 2013, sedangkan honor yang dipermasalahkan adalah dari 2010-2012.

“Saya diberi kuasa untuk menerima honor beliau (Gubernur,red) itu mulai 3 Januari 2013. Surat kuasa itu, untuk saya menerima semua honor Pak Gubernur, termasuk dari rumah sakit kalau ada. Tapi tidak pernah ada honor dari rumah sakit apa lagi dari Pak Darmawi,” tolaknya.

Di sisi lain, penetapan tersangka itu juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan UJH gagal mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilgub Bengkulu 2015. Sejumlah parpol yang bakal mengusungnya menarik dukungan setelah mengetahui UJH menjadi tersangka.

Dua tahun kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara UJH dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara itu tertanggal 11 April 2017 bernomor B-55/F.3/Ft.1/04/2017. Sebelum dinyatakan P21, Bareskrim melimpahkan berkas tersebut sekitar tanggal 20 Maret 2017. Sekitar bulan Mei 2017 terdengar isu Bareskrim akan segera melakukan pelimpahan tahap II terhadap UJH. Hanya saja informasi yang menyebutkan pelimpahan akan dilakukan bulan Mei tidak dibenarkan Kejati Bengkulu. Kemungkinan pelimpahan akan dilakukan setelah lebaran.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: