Wabup Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Mendagri

Wabup Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Mendagri

 

KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Polemik tentang proses pengangkatan perangkat desa di Desa Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) semakin memanas.

Tak terima ditegur secara tertulis oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Benteng, Septi Peryadi STP, Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam, Hartanto SHI akhirnya melapor wabup ke Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI).

Dalam suratnya, Kades mengharapkan Mendagri memberikan sanksi administratif berat kepada Wabup.

Saat memberikan keterangan pers, Penasihat Hukum (PH) Kades Taba Terunjam, Yuliswan SH MH menilai bahwa Wabup telah melanggar pasal 17 dan pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.Dijelaskan Yuliswan, laporan ke Mendagri ini berawal sikap Pemda dalam upayanya menuntaskan permasalahan di Desa Taba Tarunjam. Saat itu, Pemda Benteng telah menyampaikan telaah hukum ke Kemendagri terkait tindakan yang dilakukan oleh Kades Taba tarunjam.

Hanya saja, lanjut Yuliswan, belum ada jawaban dari Kemendagri, Wabup Benteng langsung mengambil sikap dan langsung melayangkan teguran tertulis atau peringatan kepada Kades Taba Terunjam. Seharusnya, lanjut Yuliswan, teguran tertulis barubisa dilayangkan setelah adanya rekomendasi dari Kemendagri.

\"Saat telaah hukum ke Kemendagri belum ditanggapi, Wabup langsung memberikan teguran tertulis kepada klien saya (Kades Taba Tarunjam). Itu bukan wewenang Wabup,\" tegas Yuliswan. Selain itu, Yuliswan juga menilai bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berpihak dalam proses penyelesaian permasalahan yang dialami kliennya.

\"Dalam hal ini, siapa sih yang sebenarnya dirugikan. Jika memang mantan perangkat desa lama tak menerima, silahkan layangkan gugatan ke PTUN. Jika nantinya gugatan diterima, klien kami siap untuk melaksanakannya,\" ungkap Yuliswan.

Sementara itu, Kades Taba Tarunjam, Hartanto SHI berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan. Sebab, polemik yang berkepanjangan akan membuat masyarakat rugi.

\"Proses pengangkatan perangkat desa sudah saya lakukan sesuai prosedur. Saya tidak akan mundur,\" ungkapnya.

 Warga Ancam Demo

Akibat polemik yang berkepenjangan sejak awal tahun 2017 lalu, Dana Desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 khusus Desa Taba Tarunjam tak kunjung dicairkan hingga saat ini. Kondisi ini pun memancing emosi dari sejumlah warga yang sebagian besar merupakan pendukung Kades Taba Tarunjam.

Pantauan Bengkulu Ekspress, saat konferensi pers di Desa Taba Tarunjam, Selasa (11/7) kemarin, ratusan massa pendukung Kades Taba Tarunjam seketika berkumpul dan mendesak agar Pemda Benteng segera menyalurkan DD dan ADD tahun 2017 ini.

\"Saat ini masalahnya ada pada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggotanya. Merekalah yang tidak mau menandatangani APBDes. Ada apa dengan BPD? Kami harap DD dan ADD di desa kami segera dicairkan,\" kata Firmansyah, tokoh masyarakat Desa Taba Tarunjam.

Jika memang tak ditanggapi, Firman mengaku pihaknya akan melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Benteng.

\"Saat ini kami sangat resah. Desa lain sudah memulai pekerjaan, sedangkan desa kami belum. Jika tak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi demo,\" tandas Firmansyah.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: