Paman Cabul Selalu Penuhi Keinginan Korban

Paman Cabul Selalu Penuhi Keinginan Korban

\"Pelaku

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Pelaku pencabulan berinisial KL (35), warga Desa Pagar Ruyung Kecamatan Arma Jaya yang tega menghamili keponaan kandungnya berinisial SW (17), mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku pasrah menerima hukuman yang saat ini telah ditangani Mapolres Bengkulu Utara (BU).

‘’Sampai saat ini pelaku yang kita amankan yakni KL yang merupakan paman kandung korban. Ini atas pengakuan yang disampaikan pelaku kepada pihak penyidik dan dibenarkan oleh korban,’’ ujar Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK kepada BE ditemui, kemarin (10/7). Kasat menambahkan, motif yang digunakan pelaku dengan memenuhi apa saja kebutuhan yang diinginkan korban. Namun dengan imbalan korban harus mau berhubungan hubungan pasangan suami istri dengan pelaku. Lantaran desakan ekonomi, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.

‘’Jadi apa saja yang diinginkan korban selalu dipenuhi oleh pelaku. Korban merasa dekat dengan pelaku karena selalu dimanjakan. Namun sebagai imbalan, korban harus mau menuruti nafsu bejat dari pelaku yang tak lain adalah paman kadungnya sendiri,’’ ungkap Kasat. Sedangkan mengenai pengakuan korban jika ayah kadungnya juga ikut serta melakukan pencabulan, Kasat menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih mendalami lebih lanjut. Karena pengakuan awal dari korban, yang menyebutkan kalau ayahnya selalu ada disampingnya ketika bangun tidur.

‘’Untuk sementara ini, kita fokus pada penyelidikan KL yang merupakan paman korban. Walaupun jika nanti ada bukti baru, tentu saja ayah korban yang juga diamankan ketika penangkapan awal akan kita proses kembali,’’ terangnya. Disamping itu, Kasat mengakui kondisi korban yang sangat lemah dan sering pingsan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik menjadi kendala dalam penyelidikan. Untuk itu, petugas harus sangat berhati-hati dalam meminta keterangan dari korban. Jangan sampai nantinya korban yang tengah hamil 7 bulan itu mengalami sesuatu yang tidak diinginkan.

‘’Korban setiap diperiksa penyidik sering jatuh pingsan. Ini cukup membuat kita kerepotan. Tapi kita tetap mengantisipasi faktor keselamatan korban dan anak yang ada dalam kandungannya,’’ tuturnya. Sedangkan mengenai hukuman bagi pelaku, Kasat menyebutkan tetap menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‘’Kita gunakan UU Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan ini tergantung dari putusan pengadilan nanti,’’ pungkasnyaa  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: