Empat Kontraktor Belum Cicil Temuan

Empat Kontraktor Belum Cicil Temuan

\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mendesak para kontraktor untuk membayar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR). Sdebab, masih ada empat kontraktor atau pihak ketiga yang belum juga mencicil pengembalian temuan. Empat kontraktor itu adalah PT Haima Putra Pengulu dengan pembangunan jalan sebesar Rp 181,6 juta, CV Vanhar Jaya Global temuan pembangunan jalan sebesar Rp 90,1 juta, PT Depati Vitara Raya temuan pembangunan jalan sebesar  Rp 166,4 juta dan PT Swarna Dwipa Persada temuan pembangunan jalan sebesar Rp 1 miliar.

\"Masih ada beberapa yang belum mencicil temuan, termasuk  PT Gamely Alam Sari dengan temuan  sebesar Rp 7,1 miliar yang sedang diproses hukum di Kejati, tapi masih kita dorong untuk melunasinya,\" terang Asisten II Setdaprov Bengkulu, Drs Ari Narsa JS kepada BE, kemarin (10/7).Dikatakannya, kontraktor yang belum juga mengembalikan temuan itu tentunya tidak ada batasan waktu pengembalian di luar 60 hari waktu deadline yang diberikan oleh BPK. Ketika lewat, dipastikan akan tetap diserahkan kepada pihak penegak hukum.

\"Kalau tidak juga, ya kita serahkan ke pihak penegak hukum,\" ujarnya.Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan masih ada waktu untuk menyelesaikan temuan. Jangan sampai nanti pemprov benar-benar menyerahkan kepada pihak penegak hukum.\"Tahanpan maupun waktu pengembalian kan masih ada, silahkan untuk melunasi,\" terang Rohidin.

Masing-masing kepada dinas, harus secara persuasif untuk melakukan pendekatan kepada setiap kontraktor. Ketika memang ada niat untuk mengembalikan dari pihak kontraktor, maka tentunya ada jalan untuk melakukan penyelesaian.\"Komitmen sudah ada, saya pikir tidak ada alasan lagi untuk melunasinya. Tinggal kepada OPD-nya untuk menekan terus pelunasan temuan itu,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: