DPM PTSP Data Seluruh Tower

DPM PTSP Data  Seluruh Tower

\"Kasus

CURUP, Bengkulu Ekspress - Pasca mencuatnya kasus pendirian tower tanpa izin di Kota Curup, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan pengecekan terhadap izin seluruh tower yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Untuk memastikan seluruh tower yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini, kita akan melakukan pengecekan ulang terhadap izinnya,\" terang kepala DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong, Ir Afnisardi MM. Dengan adanya pengecekan langsung tersebut, maka menurut Afnisardi mereka bisa mengetahui izin tower di Kabupaten Rejang Lebong. Karena diakui Afnisardi, pihaknya masih sangat minim terkait dengan data tower di Kabupaten Rejang Lebong, karena memang sebelumnya terkait dengan masalah tower ada di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong yang saat ini sudah dipecah menjadi dua dinas yaitu Dinas Pehubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika, sehingga menurutnya untuk jumlah tower sendiri pihaknya belum mengetahuinya. Khususnya untuk yang mereka tangani, menurut Afni baru dua tower yang saat ini masih bermasalah terkait dengan perizinannya.

\"Selama Dinas Penanaman Modal ini berdiri baru ada dua tower yang kami tangani, yakni tower yang ada di wilayah keluarahan Air Bang dan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai dan semuanya bermasalah karena berdiri sebelum izinnya lengkap,\" terang Afni.

Lebih lanjut Afni menjelaskan, dengan adanya pendataan ulang tower di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, pihaknya juga ingin memastikan apakah ada tower yang sudah habis izinnya, karena menurutnya jangan sampai ada tower yang habis izinnya namun masih beroperasi karena berpotensi merugikan daerah. Masih menurut Afni, selain dua tower yang berdiri tanpa izin, menurut Afni saat ini ada juga yang tengah melakukan pengurusan izin untuk pendirian tower di kawasan Air Bang. Namun menurut Afni pihaknya sudah mewanti mereka agar tidak mendirikan tower terlebih dahulu sebelum izinnya selesai. Sementara itu, untuk dua tower yang sudah berdiri namun belum memiliki izin, Afni mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Polres Rejang Lebong untuk melakukan pengecekan ke lapangan, sehingga bisa menentukan langkah apa yang akan mereka lakukan.

\"Kalau tidak kunjung berizin, maka bisa saja nanti tower tersebut kita minta untuk dibongkar lagi atau dirobohkan,\" tegas Afnisardi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: