Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR

Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR

Satgas THR Awasi 2.600 Perusahaan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya (Satgas-THR) yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu terus mengawasi dan memantau 2.600 perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu, terkait pembayaran THR kepada karyawan dan karyawatinya menyambut Hari Raya idul Fitri 1438 H ini.

Berdasarkan laporan yang diterima Disnakertrans Provinsi Bengkulu, ada 2 yang terlambat dan belum membayarkan THR kepada para karyawannya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Drs Sumarno MSi melalui Koordinator Satgas THR, Nurul Insani SH MSi mengatakan pihaknya terus mengawasi perusahaan-perusaahan agar membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya dan menindak tegas perusahaan yang melanggar.

\"Kami baru menerima 2 laporan perusahaan yang terlambat membayar THR. Untuk itu, kami lakukan pengawasan terus agar tidak ada lagi yang demikian,\" ujar Nurul kepada BE, kemarin (19/6).

Dijelasakan Nurul, kedua perusahaan itu PT Palma Mas yang beroperasi di Bengkulu Tengah dengan jumlah karyawan sebanyak 120 orang dan PT Karisma di Kota Bengkulu dengan jumlah karyawan sebanyak 146 orang.

\"Setelah kami tindaklanjuti akhirnya PT Palma Mas sekarang sudah membayar THR, sementara PT Karisma sudah dihubungi tetapi belum ada jawaban dari perusahaan,\" jelas Nurul.

Menurut Nurul, yang paling banyak diawasi pihaknya adalah di wilayah Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, dan Mukomuko.

Dijelaskan Nurul, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 dan 20 Tahun 2016.

\"Bila tidak, maka dikenakan sanksi tegas bila terlambat membayar dari jadwal yakni denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayar,\" papar Nurul.

Nurul mengaku, selama ini banyak permasalahan terkait dengan pembayaran THR karena kebanyakan perusahaan tidak membayarkan sesuai dengan jumlah, jadwal, bahkan tidak membayar sama sekali.

\"Jadi, selama ini memang banyak perusahaan dengan modus tertentu enggan membayar, padahal pekerja yang baru bekerja satu bulan saja wajib diberikan THR,\" lanjut Nurul. Diungkapkan Nurul, penghitungan nilai THR berdasarkan masa kerja. Pekerja yang bekerja paling sedikit satu tahun berhak atas THR sebesar satu kali upah pokok. Sedangkan pekerja yang bekerja belum mencapai satu tahun, maka besaran THR dilakukan secara proporsional.

\"Jadi kewajiban perusahaan sudah jelas, kami akan terus mengawasi hal ini,\" ungkap Nurul.

Untuk diketahui, Disnakertrans Provinsi Bengkulu sudah membentuk Satgas THR dan posko pengaduan THR sejak 19 Juni lalu sampai 23 Juni besok yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Untuk itu, Nurul meminta pekerja yang belum dibayarkan THR-nya untuk melapor ke kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu atau melalui SMS dan telepon ke nomor 081273334951.

\"Kalau belum dibayarkan THR-nya harap segera melapor agar segera kami pertanyakan kepada perusahaan yang bersangkutan,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: