Polda Tolak Penangguhan Upik Bidin

Polda Tolak Penangguhan Upik Bidin

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kepolisian Daerah (Polda Bengkulu), menolak permohonan penangguhan penahanan RA alias UB. Tersangka dalam kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan pemberian cek kosong. Penolakan itu disebabkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu, beranggapan tersangka dalam kondisi sehat dan ditakutkan bisa melarikan diri lagi, serta bisa menghilangkan barang bukti nantinya. \"Setelah kita pelajari surat penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka dan setelah kita berkoordinasi dengan dokter Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata tersangka sehat dan tidak mesti dilakukan penangguhan penahanan,\" terang Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik pada Bengkulu Ekspress kemarin (16/6). Dir Reksrim menuturkan, telah menyampaikan ke tersangka langsung atas penolakan penangguhan tersebut, disertai dengan alasannya kenapa penangguhan penahanan tersebut ditolak. \"Hasil dari pemeriksaan dokter pun sudah jelas jika yang bersangkutan sehat dan tidak ada masalah. Memang tersangka memiliki riwayat sakit jantung tetapi tidak ada masalah dengan sakit tersebut dan penyakit lain pun tidak ada,\" ucapnya. Ia mengatakan, hingga saat ini tersangka masih ditahan di Lapas Bentiring sebagai tahanan titipan Polda Bengkulu, sambil menunggu proses penyidikan dan berkas perkara selesai atau lengkap nantinya. \"Kita tegaskan sekali lagi jika tersangka RA alias UB dalam kondisi sehat meskipun memang umurnya sudah diatas 50 tahun dan prosea hukum pun masih terus berjalan meskipun tersangka sudah mengembalikan uang korban sebesar Rp 140 juta tersebut,\" tutupnya. Seperti diketahui, RA alias UB merupakan tersangka dalam kasus penipuan CPNS dan pemberian cek kosong yang korbannya lebih dari satu orang. Mantan petinggi DPRD Kabupaten Seluma itu pernah ditetapkan sebagai DPO pada bulan Maret 2017. Karena dia dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Pada Mei 2017 RA alias UB menyerahkan diri ke Polda Bengkulu, setelah diancam dijemput atau ditahan secara paksa. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: