Sengketa Pilkades Tak Bisa Digugat ke PTUN

Sengketa Pilkades Tak  Bisa Digugat ke PTUN

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara (BU) terus melakukan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II yang diikuti 21 desa di Kabupaten Bengkulu Utara. Hal itu mengingat aturan yang ada bahwa pelaksanaan dan hasil Pilkades tidak dapat disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun penyelesaian sengketa dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa. ‘’Yang perlu dipahami oleh panitia penyelenggara pemilihan kepala desa bahwa dalam aturan tidak ada yang menyebutkan sengketa Pilkades diselesaikan melalui PTUN,’’ ujar Asisten I, Drs Eddy Subroto dalam sosialisasi bersama camat dan kades dari 21 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak gelombang II tahun 2017 ini, kemarin (15/6). Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, ada 2 hal yang dapat disengketakan dalam Pilkades. Yakni proses pelaksanaan dan hasil. Untuk itu, ia menekankan agar seluruh panitia penyelenggara pemilihan kepala desa mempelajari dan memahami aturan secara jelas. ‘’Itulah perlunya panitia penyelenggara pemilihan kepala desa harus pahami betul aturannya. Jadi dalam pelaksanaan nanti tidak terjadi kesalahan yang berpeluang dilakukan gugatan,’’ ungkapnya. Terpisah, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab Bengkulu Utara, Drs Sudarman S menyampaikan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau perangkat desa lainnya yang ingin mencalonkan diri, maka harus mengundurkan diri dengan menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi. Tujuannya agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan panitia penyelenggaraan pilkades. ‘’Kalau mau mencalonkan diri, silahkan mundur dari sekarang. Karena dalam pembentukan panitia penyelenggaraan pemilihan kepala desa, minimal 4 dari 5 anggota BPD harus hadir dalam rapat. Ini untuk kekuatan jika nanti terjadi sengketa. Karena berdasarkan perbup, minimal 2/3 anggota BPD harus ada,’’ terangnya. Sebelumnya, Kabag Hukum Setdakab BU Andi Danial SH MHum menegaskan agar panitia penyelenggaraan pemilihan kepala desa bebas dari intervensi pihak manapun. Sedangkan mengenai aturan, jika terjadi keraguan dalam mengambil keputusan, maka dapat berkonsultasi segera dengan bagian hukum Pemda. ‘’Kalau dalam pantia penyelenggaran pemilihan kades, berpihak dengan salah satu calon atau ada intervensi, maka semua panitia dan kades terpilih nantinya akan menanggung dosa selama menjabat. Kalau masih terjadi gugatan sengketa pilkades kepada bupati, kinerja panitia ini dipertanyakan,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: