Dewan Setujui Empat Raperda dengan Sejumlah Catatan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-VI masa persidangan kedua tahun 2017, dengan bahasan pandangan umum fraksi terhadap perubahan peraturan daerah, revisi Perda Provinsi Bengkulu No 09 tahun 2007 Tentang Perum Perhutani Nomor 02 tahun 2013, tentang perizinan perkebunan, revisi Perda Provinsi Bengkulu No 02 tahun 1985, tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dan Raperda tentang penanaman modal, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (14/12/2017).
Rapat paripurna kali ini dihadiri 30 orang dari 45 anggota dengan dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri didampingi wakil ketua I Edison Simbolon, wakil ketua II, Suharto dan wakil ketua III Elfi Hamidi.
Turut hadir dari pihak eksekutif yang diwakili oleh Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto, serta OPD dan FKPD Provinsi Bengkulu.
Dalam pandangan terakhir fraksi PDIP yang dibacakan Helmi Paman mengatakan, fraksi PDIP pada umumnya menyetujui restrukturisasi Perda untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya dengan beberapa catatan yang harus terlebih dahulu dilakukan pemerintah terhadap empat perda tersebut.
\"Pemanfaatan aset milik daerah termasuk yang dimanfaatkan oleh pihak swasta menjadi pihak ketiga, untuk itu perlu pembahasan yang mendalam terhadap inventaris dan harus dilakukan secara berkala untuk menghasilkan PAD yang bermanfaat bagi Provinsi Bengkulu,\" sebut Helmi.
Fraksi Demokrat yang dibacakan Muharamin, juga menyoroti poin empat, yaitu Perda yang mengatur penanaman modal. Dalam hal ini Demokrat meminta agar pemerintah, dapat kemudahan pelayanan perizinan, dan pemerintah dapat menjamin dampak modal tersebut.
\"Meski demikian, harus ada peraturan yang lebih spesifik bagi pemodal, jadi pemodal tetap berjalan sesuai peraturan pemerintah Provinsi Bengkulu,\" ungkap Muharamin.
Fraksi Gerindra yang dibacakan Dahladi Umar mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan perubahan, dan jika memang harus ada perubahan maka harus dijalankan sesuai dengan aturan.
\"Fraksi Gerindra revisi perda ini. Namun, Gerindra berharap pemerintah menjalankan perda ini nanti dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, \" kata Dahladi.
Lain lagi dengan fraksi Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan Marwan, dimana fraksi Golkar dengan perubahan perda ini memberikan catatan bahwa Perda Provinsi Bengkulu No 02 tahun 2013, tentang perizinan perkebunan Pemerintah harus dapat memanfaatkan hasil perkebunan secara maksimal sebagai hasil industri Provinsi Bengkulu.
Begitupun terkait dengan Perda No 2 tahun 1985, Golkar berharap pemerintah dapat menempatkan penyidik yang profesional dan bekerja dengan disiplin yang tinggi.
\"Karena Golkar beranggapan bahwasannya sudah saatnya Pemerintah memikirkan nasib masyarakatnya,\" terang Marwan.
Sementara itu fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Armansyah Mursalin, mendorong kebijakan pemerintah untuk merevisi Perda karena telah banyak perda yang saat ini tidak berjalan secepatnya dan harus dilakukan untuk kepentingan Provinsi Bengkulu.
\"Fraksi PAN berharap Perda ini nanti bisa dijalankan dengan baik sesuai harapan kita bersama,\" imbuh Armansyah.
Sementara fraksi Nasional Demokrat (NasDem) yang diwakilkan Tantawi Dali juga menyoroti terkait izin usaha perkebunan yang selama ini kerap menjadi masalah di daerah. Dimana hal ini terjadi karena pengguna Hak Guna Usaha (HGU) tidak berjalan dijalur yang menyediakan mestinya.
\"Maka, dalam hal ini fraksi Nasdem penuh terkhusus dengan izin perkebunan untuk membahas melalui Panitia Khusus (Pansus) karena perlu pembahasan secara mendalam,\" tegas Tantawi.
Berbeda dengan beberapa fraksi lainnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibacakan oleh Siption Muhadi, dan fraksi Keadilan Pembangunan, disampaikan Yulia Susanti berharap semua dapat berjalan sesuai mestinya dan dapat dijalankan sesuai dengan peraturan Yang berlaku.
\"Dengan meminta rahmat Allah SWT kami dari fraksi Kebangkitan Bangsa mendukung perubahan perda ini untuk dibahas dalam tahap selanjutnya,\" ungkap Siption.
\"Kami berharap saat Perda ini ketok palu, kami berharap pemerintah bisa berjalan dengan lurus dan tidak pandang bulu dalam penerapan perda ini nanti,\" kata Yuli. (Dil/Prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: