Sidang Pemufakatan Jahat Reskan Effendi Cs

Sidang Pemufakatan Jahat Reskan Effendi Cs

Mantan Kepala BNN Tandatangani Surat Penggeledahan BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Persidangan perkara pemufakatan jahat dengan terdakwa mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS), Reskan Efendi CS terhadap Bupati BS Dirwan Mahmud kembali bergulir, kemarin (29/5).

Kali ini persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan data yang diperoleh BE, dalam persidangan ini, saksi yang dihadirkan oleh tim JPU yang diketuai oleh Jeferson Hutagaol SH MH adalah mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Budi Harso.

Dalam keterangannya, Budi Harso mengungkapkan, jika sebelum hari penggeledahan tanggal 10 Mei 2016 lalu, ia mendapatkan SMS dari seseorang yang tidak ia kenal dan mengatas namakan pegawai Pemda BS yang memberitahu jika di ruang kerja Bupati Dirwan Mahmud terjadi pesta narkoba. \"Saksi yang kita hadirkan dalam persidangan kali ini yaitu dari mantan Kepala BNNP Bengkulu yang lama yaitu Kombes Pol Budi Harso,\" terang JPU Hutagaol SH MH, kemarin (29/5).

Hotagaol menyebutkan, saksi mantan Kepala BNNP Bengkulu ini dihadirkan untuk menceritakan baik dari proses penggeledahan yang dilakukan anggotanya dan untuk mengetahui apakah mantan Kepala BNNP Bengkulu saat itu menerima surat perintah penggeledahan yang diajukan oleh mantan Kabid Berantas saat itu, AKBP Herli Yudianto.

\"Saksi ini merupakan orang yang penting di BNNP Bengkulu yang menandatangani surat proses penggeledahan yang akan dilakukan Kabid Berantas dan anggota BNNP lainnya di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan,\" ujar Hotagaol.

Berdasarkan pantau Bengkulu Ekspress, saksi Kombes Pol Budi Harso Hendri mengatakan, penggeledahan terhadap ruang kerja Bupati BS, Dirwan Mahmud sudah dilakukan sesuai prosedur. Surat perintah penggeledahan ditandatangani oleh Kombes Pol Budi Harso.

\"Kabid datang ke rumah saya sekitar pukul 03.00 WIB pagi bersama 3 orang anggota untuk meminta tanda tangan surat perintah penggeledahan. dan memang sebelum Kabid datang ke rumah saya, saya menerima SMS dari seseorang yang tidak ada namanya dan hanya mengatasnamakan pegawai Pemda Bengkulu Selatan,\" tutur Budi Harso.

Dalam persidangan tersebut, saksi menjelaskan, jika di sms tersebut yang isinya melaporkan telah terjadi pesta narkoba di ruangan kerja bupati Dirwan Mahmud dan selang beberpa lama ia langsung mengabari Kabid Berantas melalui sambungan WhatsApp untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

\"Itu terjadi pada tanggal 9 Mei 2016 sekitar jam 22.00 WIB dan sekitar jam 03.00 WIB pagi Kabid berantas langsung mendatangi rumah dinas saya untuk menyerahkan surat perintah penggeledahan,\" ujar Budi Harso.

Ia mengatakan, dalam proses penggeledahan, semuanya di bawah kendali dan komando Kabid Berantas AKBP Herli Yudianto yang saat itu langsung turun langsung ke lapangan atau TKP.

\"Semua penyidikan diambil alih oleh Pak Herli, baik dari berapa jumlah anggota yang ikut ke Bengkulu Selatan maupun kapan proses penggeledahan tersebut berlangsung,\" ujarnya.

Budi Haros menyebutkan, jika saat itu posisi dirinya hanya menerima hasil laporan dari proses penggeledahan tersebut dan setelah menerima hasil penggeledahan ia langsung berangkat ke Bengkulu Selatan untuk mengecek langsung kejadian tersebut.

\"Saya berangkat ke Bengkulu Selatan untuk melihat dan mengecek langsung proses penggeledahan dan setiba saya disana saya melihat kondisi sudah ramai dipenuhi masyarakat dan saat itu Bupati dan Sekda serta pejabat BS sumuanya ada,\" ungkapnya.

Budi menambahkan, setelah proses penggeledahan selesai, ia langsung meminta kepada Bupati Dirwan Mahmud untuk melakukan tes urine di lokasi atau TKP sebagai data lapangan. \"Kita lakukan tes urine ternyata setelah dites pun hasilnya negatif,\" bebernya.

Selanjutnya, Budi memerintahkan kepada Kabid Berantas untuk terus menindaklanjuti kasus tersebut sembari mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus itu, dan selang beberapa hari kemudian ia meminta Bupati Dirwan Mahmud untuk melakukan tes urine, darah dan rambut di BNN Pusat.

\"Saat itu Pak Dirwan bersedia dan hasilnya pun negatif,\" jelasnya. Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, sidang pun berjalan sedikit panas atau perang urat saraf karena JPU mempertanyakan kepada mantan Kepala BNNP Bengkulu Budi Harso mengenai proses penggeledahan yang kenapa tidak langsung dipimpin oleh dirinya, tetapi diserahkan ke Kabid Berantas sepenuhnya. Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa dalam hal ini kuasa hukum Reskan Effendi, Humisar Tambunan SH MH mempertanyakan, proses penggeledahan yang sedikit terburu-buru dan tidak menelusuri dahulu kebenaran atas laporan SMS yang diterima Kepala BNNP Bengkulu saat itu, padahal dalam SMS tersebut tidak tertera nama pelapor dan ia juga mempertanyakan status barang bukti narkoba tersebut apakah barang temuan atau barang hasil penggeledahan milik tersangka yang saat itu belum ditentukan pelakunya.

Sidang kembali akan dilanjutkan Senin depan (5/6) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan lagi terhadap ke lima terdakwa yaitu Reskan Efendi, Sarkawi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani dan Khairul Dani. (529).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: