Mendagri: Jika Dipecat, Aceng Digantikan Wakilnya
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Rabu 23-01-2013,21:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh DPRD Garut. Oleh karena itu, pelengseraan Aceng sah secaraa hukum.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan pihaknya menunggu DPRD sebagai pemohon pemakzulan itu. DPRD, tuturnya, akan melakukan rapat lagi untuk memutuskan usulan. Kementeriannya akan menunggu hasil rapat itu.
\"Ini bukan putusan akhir. Ini nanti kembali ke DPRD. Baru setelah itu DPRD mengirimkan surat ke Kemendagri,\" ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1). Menurutnya, jika DPRD telah menyepakati putusan MA itu, maka Kemendagri akan menyerahkan permintaan tersebut pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Keputusan itu memakan waktu 30 hari ke depan. Gamawan mengaku tidak ingin masuk lebih jauh pada materi adanya pemakzulan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya pada DPRD dan berharap lembaga legislatif itu juga bersikaap konsekuen dengan keputusan mereka saat mengajukan permohonan pemakzulan. Jika jadi dimakzulkan, maka Aceng akan digantikan oleh wakilnya Agus Hamdani.
\"Biar DPRD yang menentukan dan menyimpulkan. Itulah yang dibawa ke sini sebagai usulan andaikata DPRD konsisten dengan konsep awalnya yang sudah diresmikan MA itu ya dikirim ke sini,\" lanjut Gamawan.
Seperti diketahui, kehidupan rumah tangga Aceng HM Fikri justru membuat karirnya hancur. DPRD meminta ia dimakzulkan setelah Aceng dituduh telah melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. Orang nomor satu di Garut itu menikahi anak di bawah umur Fany Oktoraa (18 ). Perempuan yang baru keluar sekolah menengah atas itu dinikahi secara siri. Namun, setelah menjalani pernikahan selama empat hari, Fany diceraikan.
Pernikahan di bawah tangan itu dilakukan pada 14 Juli 2012 dan berakhir 17 Juli. Perceraian itu dilakukan Aceng melalui pesan singkat dengan alasan istrinya sudah tidak perawan lagi.
Perbuatan Aceng itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Bupati juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sebab, Aceng menjanjikan memberangkatkan umroh kepada korban sebelum pernikahan. Namun, janji itu tidak ditepati.
(flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: