Mantan Sekda Bengkulu Selatan Diborgol, Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU

Mantan Sekda Bengkulu Selatan Diborgol, Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU

BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu akhirnya melakukan pelimpahan tahap II kasus pemufakatan jahat narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS) atas nama tersangka Rudy Zahrial yang merupakan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) BS, Rabu (17/5).

Dengan demikian, sudah ada 6 orang tersangka yang sudah dilimpahkan BNN Provinsi Bengkulu ke Kejari Bengkulu. Hanya tinggal satu orang tersangka lagi yakni oknum perwira berinisial He belum dilimpahkan karena berkasnya masih belum lengkap.

Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidum, Rozano Yudistira SH MH membenarkan pelimpahan tahap II dari penyidik BNN Provinsi Bengkulu tersebut.

\"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II atas nama Rudi Zahrial mantan Sekda Bengkulu Selatan tersangka pemukatan jahat narkoba,\" ujar Rozano.

Masih dikatakan Rozano, ada tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menggiring kasus ini di persidangan. Satu orang dari Kejari Bengkulu dan dua orang dari Kejati Bengkulu. Setelah menerima pelimpahan tahap II ini secepatnya Kejari akan membuat surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

\"Secepatnya kita susun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan,\" terang Rozano.

Bersama penyidik BNN Provinsi Bengkulu, Rudy tiba di Kejari Bengkulu sekitar pukul 15.30 WIB. Turun dari mobil didampingi penyidik dengan tangan diborgol mengenakan baju tahanan BNN warna biru. Saat menjalani pemeriksaan, beberapa keluarga Rudy seperti isteri serta sanak saudara menunggu di depan ruang pemeriksaan Kejari Bengkulu.

Pasal yang diterapkan untuk tersangka Rudy Zahrial ini sama dengan lima orang yang saat ini sudah menjalani persidangan. Yakni pasal yang disangkakan JPU yakni pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 subsidair pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lima orang terdakwa sudah menjalani persidangan yakni mantan Bupati BS Reskan Efendi, Syarkawi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani dan Khairul Dani. Lima orang terdakwa itu dijerat dengan pasal berlapis oleh JPU dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Saat ini persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: