Polisi Buru Penadah Kulit dan Tulang Harimau

Polisi Buru Penadah Kulit dan Tulang Harimau

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Polres Bengkulu Utara (BU) tengah memburu penadah kulit dan tulang harimau. Pasalnya, kedua pelaku penjual kulit dan tulang harimau yang berhasil dibekuk Sabtu (13/5) lalu diduga ikut terlibat dalam jaringan penjualan satwa dilindungi tersebut. Sebab, pelaku mengakui selama ini mereka berprofesi sebagai pencari kayu gaharu di hutan lindung secara illegal. Namun saat pemeriksaan ia berkilah.

Salah seorang pelaku, Sa (42) warga Desa Suka Merindu Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) mengaku hanya menemukan kulit dan tulang belulang harimau di sekitar Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yakni di wilayah PT Anugrah Pratama Inspirasi (API).

‘’Saya sehari-hari kerja serabutan. Kadang mencari kayu gaharu ke hutan lindung, dan saya tidak sengaja menemukan kulit dan tulang harimau itu di wilayah PT API. Kemudian saya hubungi Aw sesama kawan mencari gaharu untuk menanyakan apakah ada harganya atau tidak kulit dan tulang harimau itu,’’ ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai keterlibatannya dalam sindikat penjualan satwa dilindungi ini, ia menyampaikan baru pertama mendapatkan kulit dan tulang harimau tersebut, itupun secara kebetulan.

‘’Saya ini orang awam, tidak tahu menahu soal aturan. Karena kata teman ini ada harganya, makanya saya bawa dari hutan untuk dijual,’’ ungkapnya. Pelaku lainnya, Aw warga Desa Air Rami Kecamatan Air Rami menyebutkan hal senada.

Ia juga mengaku baru pertama kali ingin menjual kulit dan tulang harimau tersebut. Itupun diajak oleh Sa lantaran menemukan kulit dan tulang harimau di hutan.

‘’Saya tidak tahu dari mana asalnya. Saya cuma dihubungi Sa yang mengatakan mendapatkan kulit dan tulang harimau dari kawasan PT API. Lalu kami bawa turun untuk dijual. Kemudian ditangkap pihak kepolisian,\" ujarnya.

Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reksrim AKP Jufri SIK menyampaikan terus melakukan pengembangan dan mengejar jaringan penjualan kulit dan tulang harimau tersebut.

Walaupun kedua pelaku mengaku hanya menemukan kulit dan tulang harimau di kawasan TNKS.

‘’Kita terus kembangkan dan selidiki lebih lanjut. Bahkan tekait jaringan penjualan satwa dilindungi lainnya,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Bengkulu Utara meringkus dua pelaku penjualan kulit tulang dan kulit harimau Sumatera, pada hari Sabtu (13/5) ketika melintas di Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, BU membawa Barang Bukti (BB) hendak dijual pada salah satu penadah sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan kulit harimau sumatera jantan dewasa sepanjang 2 meter dan 15 kg tulang dalam kondisi masih basah.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: