PT PGE Belum Laporkan Tenaga Kerja ke Disnakertrans

PT PGE Belum Laporkan Tenaga Kerja  ke Disnakertrans

\"Karyawan\"RIMBO PENGADANG,Bengkulu Ekspress - Di Kabupaten Lebong diduga masih  ada perusahaan yang tak melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans, sesuai Undang Undang No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor tenagakerjaan.

Bahkan dilakukan perusahaan milik negara atau \'plat merah\',  seperti PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Bukit Daun. Padahal,  pelaporan tenaga kerja harus dilakukan setiap perusahaan setiap satu tahun sekali.

\"Perusahaan harus transparansi, terkait ketenagakerjaan dan pekerja diminta proaktif jangan sampai mereka ketika ada masalah baru melapor ke Disnakertrans. Pelaporan juga harus dilakukan ketika perusahaan tersebut terjadi penambahan dan pengurangan tenaga kerja,\" jelas Kabid Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong, Januar Pribadi SSos MSi.

Diungkapkan Januar Pribadi, di   Lebong masih banyak perusahaan yang enggan melaporkan, meskipun sudah diberikan surat dan imbauan. Bahkan, perusahaan PT Pertamina yang notabennya milik negara atau \"plat merah\" belum melaporkan tenaga kerjanya hingga saat ini.

\"PT PGE Bukit Daun ini wilayah kerjanya ada di wilayah Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum sama sekali melaporkan tenaga kerjanya. Padahal, hal ini sudah saya koordinasikan langsung dengan perusahaan tersebut. Alasan mereka klasik, karena tidak tahu jika perusahaan wajib melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans setempat,\" ungkap Januar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa  alasan seperti itu tidak efektif namun Disnakertrans tidak bisa mengambil tindakan tegas. Karena pengawasan tenaga kerja merupakan wewenang Disnaker Provinsi Bengkulu langsung. Namun, perusahaan yang tidak melaporkan ke Disnaker diindikasikan perusahaan bermasalah. Sebab, mereka tidak transparansi mulai dari masalah upah, jaminan hari tua (JHT), alat pelindung diri (APD) saat kerja tidak dilengkapi dan kesejahteraan pekerja. Namun, ketika ada masalah pasti yang pertama disoroti adalah Disnakertrans.

\"Kita hanya sebatas koordinasi dengan perusahaan, yang memiliki wewenang itu Disnaker Provinsi,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: