Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dijerat Pasal Berlapis

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dijerat Pasal Berlapis

 BENGKULU, BE - Kasus pemufakatan jahat yang melibatkan mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS), Reskan Effendi, dalam kasus peletakan narkotika di ruangan kerja Bupati BS Dirwan Mahmud, yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berlanjut ke meja hijau.

Kemarin (4/5) ke lima terdakwa yaitu Reskan Effendi, Sarkawi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani, dan Khairul Dani resmi menjalani sidang perdana, yaitu mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana dalam surat dakwaan tersebut, ke 5 terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun penjara berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU mendakwa kelima terdakwa dengan pasal berlapis karena JPU beranggapan dalam kasus tersebut telah terjadi beberapa unsur pidana yang menyebabkan pihaknya menerapkan pasal tersebut.

JPU dalam hal ini Jeferson Hutagaol SH MH menyebutkan, setelah hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap ke lima terdakwa dan terbukti benar maka pihaknya pun mendakwa para tersangka sesuai Undang-Undang Narkotika.

\"Kita dalam surat dakwaan memberikan pasal-pasal yang sama, untuk terdakwa Reskan Efendi kita kenakan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan juga subsider pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\" terang Hutagaol kemarin (4/5).

Sementara itu, ia menyebutkan, untuk terdakwa berinisial SK, AM. DF dan KD didakwa dengan pasal yang sama dengan terdakwa Reskan Effendi karena dalam pokok perkara semuanya berada dalam kasus yang sama hanya saja peran masing-masing yangsedikit berbeda.

\"Jika melihat pasal yang kita dakwakan, ancaman pidana penjaranya bisa 4 tahun bahkan bisa juga diatas 4 tahun nantinya,\" tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini sudah terbukti jelas jika yang menjadi otak dalam kasus ini ialah Reskan Effendi, sedangkan empat terdakwa lainnya memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai pencari bahan narkotika tersebut, ada yang mengatur pertemuan, ada yang mencari kenalan orang Badan Narkotika Nasiona (BNN) Provinsi Bengkulu dan ada juga yang berperan untuk mengatur jadwal penggeledahan tersebut terjadi di ruangan kerja bupati BS Dirwan Mahmud.

\"Semua peran masing-masing terdakwa sudah kita pelajari yang intinya sama yaitu melakukan perbuatan pemufakatan jahat dengan menggunakan alat yaitu narkotika berjenis shabu dan pil ekstasi yang berhasil ditemukan pihak BNNP Bengkulu,\" jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Reskan Efendi, Humizar Tambunan SH menjelaskan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan dari dakwaan JPU.

Ia memilih untuk meneruskan sidang tersebut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan dari saksi JPU. \"Memang banyak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam surat dakwaan JPU, tetapi kita tetap lanjutkan saja ke pemeriksaan saksi biar lebih jelas nantinya,\" ungkapnya.

Ia menyebutkan, salah satu dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta yaitu seperti yang menyebutkan jika kliennya Reskan Effendi merupakan otak dalam kasus tersebut, padahal dari hasil pemereiksaan bukan otaknya dan mengenai pertemuan pertama kali sebenarnya bukan di rumah RE seperti dakwaan JPU. Tetapi di rumah AM yang berada di Bengkulu Selatan.

\"Dari sini saja sudah banyak yang berbeda, tetapi semuanya kita kembalikan lagi ke pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU Selasa depan,\" ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan BE, bukan hanya terdakwa Reskan Effendi yang tidak mengajukan eksepsi tetapi terdakwa lainnya melalui kuasa hukumnya pun tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Persidangan yang dipimpim Hakim Ketua Lendriaty Janis SH MH dan hakim anggota Zeni Zenal Mutaqin SH MH dan Maria Sitinjak SH akan dilanjutkan Selasa depan (9/5), dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: