Pedagang Dipungut Rp 45 Juta

Pedagang Dipungut Rp 45 Juta

\"RIO-PEDAGANG BENGKULU, BE - Sekitar 30 pedagang Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama Kota Bengkulu, kemarin  mendatangi DPRD Kota.  Mereka menyampaikan keluhan berkaitan pengundian ratusan auning dan kios revitalisasi tahap 2.  Para pedagang ini diterima Komisi III DPRD Kota Bengkulu yang diketuai Suimi Fales SH MH dan 5 orang anggota Komisi III, dan dialog pun dilakukan aula pertemuan Komisi II.

Dalam dialog tersebut, pengurus Pedagang Kecil Pasar Panorama, M Kadim mengungkapkan penolakan mereka terhadap sistem pembagian kios dan auning yang dilakukan pihak Forum Pedagang Pasar Panorama  yang diketuai Bambang dan disetujui Kepala UPTD Pasar Hermansyah SSos.

Penolakan itu dikarenakan beberapa faktor, seperti pengundian tidak transparan, forum lebih mengutamakan pedagang baru yang tidak memiliki STBHM, dan meminta uang hingga Rp 45 juta kepada pedagang lama yang ingin mendapatkan tempat.

\"Sudah ada pedagang yang mendapatkan SMS bahwa forum meminta uang Rp 20 hingga Rp 45 juta, jika pedagang ingin mendapatkan tempat. Dengan adanya pemungutan ini, secara otomatis membuat puluhan pedagang yang memiliki STBHM ini khawatir tidak mendapatkan tempat, karena tidak memiliki uang sebanyak itu,\" kata Kadim.

Selain itu, Kadim juga mempertanyakan dimana peran Dinas Perindag dan Pemda kota. Karena pasar dibangun dengan menggunakan APBD dan APBN yang semestinya diberikan secara gratis kepada pedagang, tapi kenyataannya pedagang harus membayar dalam jumlah yang cukup besar.

\"Semestinya UPTD patuh dan tunduk kepada Disperindag dan Pemkot, tapi mengapa kenyataannya berbeda, dan ini akan menimbulkan masalah besar jika tidak segera ditengahi oleh pihak terkait,\" ujarnya.

Dalam sistem pengundian yang dilakuan panitia yang dibentuk Kepala UPTD pasar itu diduga sarat dengan kecurangan.  Pasalnya pengundian tidak dilakukan secara terbuka melainkan panitia melakukan pemanggilan pedagang secara satu persatu.

Berdasarkan pengaduan dari beberapa pedagang juga diungkapkan untuk mendapatkan kios dan auning dengan lokasi strategis, panitia menerapkan sistem nomor cantik dengan harga tertentu.

\"Yang sudah jelas ada 5 dari 6 pedagang yang belum mendapatkan tempat pada tahap pertama, saat ini telah mendapatkan tempat, tapi harus membayar Rp 12 juta. Rinciannya, pertama diminta Rp 5 juta dan baru-baru ini diminta lagi Rp 7 juta,\" terangnya.

Berdasarkan kenyataan itu, pedagang kecil Pasar Panorama meminta pengundian yang dilakukan Forum Pedagang Panorama yang diback up oleh UPTD itu dibatalkan, dan segera dilakukan pengundian ulang secara terbuka dan tanpa bayar.

Selain itu, puluhan pedagang makanan yang telah memiliki STBHM diberikan pelataran oleh UPTD.  Padahal menurut Kadim, pelataran itu diperuntukkan bagi pedagang kali lima (PKL) yang sebelumnya tidak memiliki tempat dan tidak memiliki STBHM.

\"Kami minta anggota DPRD kota untuk menyikapi persoalan ini, karena apa yang terjadi di Pasar Panorama saat ini  sudah jauh melenceng dari kesepakatan antara pedagang dan pemerintah kota sebelum pasar itu direnovasi,\" pintanya.

Menanggapi desakan pedagang tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales mengatakan hari ini pihaknya akan memanggil pihak Asisten II, Kadis Perindag, Kabid Pasar  dan Kepala UPTD Pasar Panorama.

\"Anggota DPRD tidak bisa memutuskan atau mengeksekusi, untuk itu besok (hari ini, red) kami akan memanggil pihak terkait untuk mencarikan solusi terkait persoalan ini,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: