Kompolnas: Penembakan Langgar Prosedur Pengusutan Kasus Harus Dilanjutkan

Kompolnas: Penembakan Langgar Prosedur Pengusutan Kasus Harus Dilanjutkan

LUBUKLINGGAU, Bengkulu Ekspress - Aksi penembakan oleh oknum polisi terhadap warga sipil di Kota Lubuklinggau, akibat menerobos razia beberapa hari lalu, yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka mengundang perhatian dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), yang Jumat (21/4/2017) kemarin, turun langsung ke Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), guna mengawasi serta mengumpulkan data di lapangan atas kejadian penembakan yang menyebabkan satu keluarga di Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong (RL) Bengkulu diberondong peluru.

Anggota Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Yotje Mende, saat ditemui awak media di halaman Polres Kota Lubuklinggau, menjelaskan, mereka ingin menelusuri apakah penembakan itu sudah sesuai prosedur, apakah akan membahayakan diri sendiri atau orang lain.

\"Ya intinya prosedurnya sudah dilanggar, namun kasus ini kita serahkan ke pihak  Propam dan Reskrimum Polda Sumsel,\" ujarnya.

Yotje Mende menambahkan, penembakan yang dilakukan oknum polisi tersebut sangat tidak jelas dan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 pasal 47 dan 48 yang menyebutkan, bahwa anggota Polri dapat menembak apabila mengancam terhadap jiwanya sendiri dan jiwa orang lain.

Sebab itu, ia mengharapkan aparat serius mengusut kasus ini. \"Untuk  Propam tugasnya  memproses pelanggaran kode etik dan  profesi Polri, sedangkan  Ditreskrimum memproses pidananya,\" kata Yotje.

Ia menjelaskan, kedatanganya ke Kota Lubuklinggau bersama  Kombes Pol  Rahmat dari Markas Besar  (Mabes)  Polri, juga bertujuan mengumpulkan data-data dalam hal klarifikasi terkait berita-berita yang berkembang.

Diakuinya langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Polda Sumsel dan Polres Kota Lubuklinggau sudah cukup baik, namun perlu pendalaman lagi.

Ditambahkannya, saat ini  pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak  Propam dan juga sesuai dengan informasi dari Polda Sumsel, bahwa  tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke pidana karena terdapat unsur kelalaian.

\"Ya apapun langkah positif dari pihak  Polda akan kita dukung, yang bersalah harus dihukum dan yang benar harus dibela,\" tegasnya.

\"Untuk kasus ini kita juga akan menyampaikan beberapa rekomendasi dari  Kompolnas, diantaranya, Kompolnas merekomendasikan kasus ini untuk tetap diproses, yang bisa dipidana harus diproses dan kode etik disiplin harus ditegakkan,\" tambah Yotje. PML Minta Diusut Tuntas Sementara itu, Ketua Persatuan Masyarakat Lembak (PML), Hasanudin didampingi   Sekretaris PML,  Ishak Burmansyah, mengecam keras  tindakan oknum  anggota Polres Kota  Lubuk linggau yang terkesan arogan sehingga menyebabkan Surini (54), warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong (RL), meninggal dunia, dan keluarganya luka-luka dan hingga kini masih dirawat di RS Palembang dan RS Kota Lubuklinggau.

PML berharap Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas insiden ini dan juga  melakukan penyidikan secara tranparan kemudian diumumkan ke publik.

\"Kami berharap pihak  Polda Sumsel dan jajarannya melakukan penyidikan secara tranparan dan hasil diumumkan ke publik,\" ujar Hasanudin didampingi Ishak Burmansyah.

Menurut Hasanudin, kalau hanya menerobos razia saja, tentunya aparat kepolisian tidak menghujani mobil Honda City yang berisikan Surini sekeluarga, dengan senjata api laras panjang. Ishak berharap supaya  oknum anggota Polres Lubuklinggau yang melakukan penembakan diadili secara hukum yang berlaku di Indonesia dan meminta agar oknum tersebut dipecat dari kesatuannya.

Ditegaskannya, bila kasus ini tidak terungkap secara detail, maka mereka akan demo besar-besaran ke Mapolres Lubuklinggau.(222)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: