Belasan Dewan Belum Serahkan LHKPN

Belasan Dewan Belum  Serahkan LHKPN

\"\" BENGKULU, BE - Hingga saat ini masih ada 12 anggota DPRD Kota Bengkulu yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK telah menginstrukan paling lambat LHKPN itu diserahkan pada tanggal 31 Maret lalu.

\"Batas waktunya tanggal 31 Maret, walaupun terlambat tetap kita sampaikan nanti,\" kata Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, H Romadhan Indosman SH MH, kemarin (12/4).

Ia menerangkan, keterlambatan ini dikarenakan pihak dewan kesulitan mengisi blangko LHKPN tersebut, karena seluruh harta yang dimiliki harus dihitung secara rinci dan diakumulasikan dengan total angka. Sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengisi rinciannya.

\"Memang agak rumit, karena banyak sekali yang diisi. Yang penting sudah kita fasilitasi para anggota DPRD sudah 80 persen yang menyerahkan,\" bebernya.

Namun, pihaknya akan tetap menagih laporan tersebut kepada anggota yang belum selesai, karena data tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sekaligus didaftarkan ke E-LHKPN itu secara online.

Untuk diketahui, LHKPN tersebut disampaikan kepada KPK berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

\"Kalau sanksi, paling sanksi moral saja. Paling berpengaruh ke kenaikan pangkat, kalau kita pejabat struktural yang akan naik tingkat yang lebih tinggi lagi nanti ada syarat-syarat tertentu yang dilampirkan disitu,\" jelas Romadhan.

Menurut aturannya, penyerahan LHKPN ini dilakukan setiap tahun oleh pejabat. Namun untuk DPRD kota setelah menjabat sekitar 2,5 tahun baru sekali ini menyerahkan LHKPN. Hal ini dikarenakan memang belum ada instruksi dari KPK di tahun sebelumnya.

\"Ini baru pertama, daerah-daerah lain memang seperti itu juga, kalau dilihat se-Provinsi Bengkulu ini mungkin kita yang paling bagus, karena sudah 80 persen memasukkan laporan. Tahun depan tentu kita akan lebih tertib lagi untuk melaporkan harta kekayaan ini,\" pungkasnya.(805)

Nama-Nama Anggota DPRD yang Belum Serahkan LHKPN : 1. Erna Sari Dewi SE Ketua 2. Yudi Dharmawansyah SSos Wakil Ketua I 3. Teuku Zulkarnain SE Wakil Ketua II 4. Yanuar Gustiawan SE Anggota 5. Rena Anggraini SP Anggota 6. Hj Maghdaliansi SH MH Anggota 7. Sandy Bernando ST Anggota 8. Sutardi SH Anggota 9. Wien Zafitrah Ruslan Anggota 10. Elvin Yanuar Syahri SSos Anggota 11. Sawaludin Simbolon SSos MM Anggota 12.Kusmito Gunawan SH Anggota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: