Tiga Tahun Digauli Ayah Tiri, Awalnya Minta Diurut

Tiga Tahun Digauli Ayah Tiri, Awalnya Minta Diurut

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Sungguh malang nasib MS (19), warga salah satu desa di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Remaja yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini digauli ayah tirinya, Ma (51) sejak tahun 2014 lalu.

Diun, Kasi Pemerintahan Desa tempat MS dan MA tinggal, mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan keterbelakangan mental yang dialami oleh korban. Dalam kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan Su (42), yang merupakan istri pelaku.

\"Korban memang mengalami keterbelakangan mental. Bahkan, diusianya saat ini, korban masih saja duduk di bangku kelas 2 SMP lantaran telah beberapa kali tak naik kelas,\" kata Diun, kemarin (7/4/2017).

Mengetahui apa yang menimpa anaknya, Su pun langsung marah besar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Kelapa guna memperkarakan kasus tersebut ke ranah hukum.

Tak berselang lama menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung bertindak dan meringkus pelaku di kediamannya, sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (7/4/2017) sore. Pelaku pun langsung dibawa ke jeruji besi Mapolsek Pondok Kelapa untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Pondok Kelapa, Iptu Radian Andy Ratomo SIK, membenarkan adanya kejadian tersebut. \"Pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan,\" tegas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan bermula dari laporan ibu korban didampingi korban, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (7/4/2017). Setelah dilakukan interogasi terhadap korban, terungkap bahwa pelaku adalah ayah tiri pelaku. Dari hasil keterangan yang diungkapkan, korban pertama kali dijamah oleh ayah tirinya pada tahun 2014 lalu. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun alias di bawah umur.

Selama ini, korban terpaksa memendam aib tersebut karena merasa diancam oleh pelaku yang siap untuk membunuh korban jika membeberkan prilaku tersebut.

\"Korban pertama kali dijamah oleh ayah tirinya pada tahun 2014. Ibu korban baru mengetahui hal tersebut setelah mendengarkan cerita dari korban. Sebab, selama ini korban memang tak mau bercerita kepada ibunya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) perlindungan anak pasal 81 dan 82 UU 35 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara\" kata pria yang sebelumnya menjabat selaku Komandan Kompi (Danki) Sat Brimob Kabupaten Rejang Lebong (RL) itu.

Ditemui di Mapolsek, pelaku tak membantah aksi bejat yang dilakukannya. Pun begitu, dirinya mengaku menyesali perbuatan tersebut dan ingin bertobat.

\"Pertama kali, saya meminta korban untuk mengurut tubuh saya dan memaksanya melakukan hubungan intim. Saya khilaf dan menyesal,\" kilah pelaku.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: