37 Peserta Gugur, Tiga Besar Calon Eselon II ke Gub

37 Peserta Gugur, Tiga Besar Calon  Eselon II ke Gub

 

\"\"BENGKULU, BE - Hari ini, Senin (3/4) menjadi hari penentu. Tiga besar nama-nama peserta seleksi eselon II akan dipilih Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti. Dari total 118 peserta itu, 37 peserta diantaranya akan gugur dalam seleksi. Panitia Seleksi (Pansel) hanya mengambil 81 perserta yang lulus dan mengisi tiga besar.

Setelah itu, gubernur akan memilih satu dari tiga besar untuk mengisi jabatan kepada dinas di 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diseleksi.

\"Sesuai jadwal, besok (hari ini,red) nama yang masuk tiga besar akan kita umumkan,\" terang Ketua Pansel Eselon II Pemprov Bengkulu, Dr Ir Hermen Malik MSc kepada BE, kemarin (2/3).

Dikatakanya, dalam perengkingan peserta sangat minim untuk mendapatkan nilai 80. Hanya ada sekitar satu hingga dua orang yang mendapatkan nilai diatas 80.

Sementara rata-rata peserta ini hanya mendapatkan nilai 70. Namun untuk nilai 40 sendiri, Hermen mengakui peserta juga banyak mendapatkan nilai tersebut. Bahkan dari 37 peserta yang gugur atau tidak masuk di tiga besar, 5 orang diantaranya mendapatkan nilai nol.

\"Kalau nilai 80 cuma sedikit, mungkin cuma satu kalau atau dua orang. Rata-rata nilainya 70,\" bebernya.

Dalam pengumuman tiga besar, Pansel hanya mengumumkan nama-nama dan OPD yang dilamar. Untuk perengkingan sendiri, pansel tidak akan membeberkannya. Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik para peserta. Meski demikian bagi peserta yang ingin mengetahui penilaiannya secara keseluruhan, pansel akan memberikannya secara rinci. Dengan catatan, peserta juga dilarang untuk melihat nilai para peserta yang lainnya.

\"Kalau ingin melihat nilainya akan kita berikan, tapi tidak boleh ngintip nilai temannya. Ini juga untuk menjaga privasi bagi peserta,\" tambah Hermen.

Hermen mengatakan tiga besar yang diserahkan kepada gubernur itu telah diberikan penilaian-penilaian mana yang mendapatkan nilai tinggi dan rendah. Nilai itu nantinya bisa dijadikan gubernur untuk memilih satu dari tiga nama tersebut. Pansel berharap, gubernur dapat memilih para peserta yang mendapatkan nilai tertinggi.

\"Kita berharap nilai tertinggi yang diambil, tapi itu juga tergantung dengan gubernur. Karena hal itu menjadi kewenangan penuh oleh gubernur,\" terangnya.

Siap Digugat

Disisi lain, dalam proses penilaian pansel telah memberikan pertimbangan secara matang atas tahapan-tahapan yang dilakukan. Ketika ada yang tidak lolos, itu juga sudah melalui proses panjang dalam menentukan keputusan. Meski demikian, ketika peserta yang tidak lolos dalam tiga besar ini mengajukan keberatan atau gugatan, pansel juga siap untuk menerima gugatan tersebut.

\"Puas dan tidak puas dalam penilaian itu biasa. Ya kita siap jika ada yang keberatan dengan penilaian yang kita berikan. Karena pada dasarnya penilaian sudah kita lakukan secara matang bersama pansel lainnya,\" tegas Hermen.

Jika nantinya para peserta ingin meminta penjelasan atas nilai yang diberikan, maka hal itu bisa dilakukan melalui pihah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab, Hermen mengaku bahwa tugas menjadi pansel untuk seleksi eselon II sudah selesai pada tahapan akhir. Untuk wilayah penjelasan, itu bukan masuk dalam wewenangan pasel kembali. Kecuali nantinya ada yang mengajukan gugatan secara resmi dan pansel diminta untuk memberikan penjelasan.

\"Untuk semua penilaian pansel tidak lagi berhak memberikan penjelaskan. Itu sudah wewenang BKD, karena semua hasil penilaiannya sudah kita sampaikan ke BKD semua,\" ujarnya. Siap Terima Laporan

Sementara itu, Asisten Ombudsman Pewakilan Provinsi Bengkulu, Redho Berlian SH MH mengatakan jika nantinya ada laporan terkiat seleksi eselon II, Ombudsman juga siap untuk menerima laporan dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tentang pengawasan dan menerima laporan.

\"Sesuai dengan UU, apapun laporan dari masyarakat akan kita terima,\" terang Redho

Dijelaskannya, laporan yang disampaikan dari masyarakat itu nantinya akan langsung dipelajari. Jika memang laporan tersebut masuk dalam kewenangan Ombudsman maka laporan itu akan ditindak lanjuti. Jika tidak maka, laporan itu akan diberikan saran untuk diserahkan kepada pihak yang lebih berwewenang. \"Kita pelajari dulu kalau ada laporan. Masuk menjadi wewenang kita tau tidak,\" tuturnya.

Jika memang terjadi pelanggaran atas seleksi eselon II dan masuk dalam kewenangan Ombudsman maka hal tersebut akan ditindak lanjuti. Termasuk melakukan cek kelapangan atas kebernaran laporan tersebut. Sebab kewenangan Ombudsman ialai untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya.

\"Kalau memang kewenangan kita, tentu akan kita tidak lanjuti,\" pungkas Redho. (151)

NAMA-NAMA TIM PANSEL 1 Dr Ir Hermen Malik MSc Mantan Bupati Kaur Ketua 2 Ir Drs H Sudoto Mpd Plt Sekdaprov Sekretaris 3 Herdi Puryanto Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu anggota 4 Rusdi Universitas Bengkulu anggota 5 Suganda Pandapotan Pasaribu Kepala Biro Umum dan Kepegawaian di Badan Ekonomi Kreatif KemanPAN-RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: