Rehabilitasi Lebih Efektif Dibandingkan Dipenjara

Rehabilitasi Lebih Efektif Dibandingkan Dipenjara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengubah strategi menangani kasus narkoba, yakni memilih rehabilitasi dibandingkan memenjarakan penggunanya. Sebab, rehabilitasi dinilai lebih efektif untuk pemberantasan narkoba daripada menjebloskan pengguna ke penjara.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Bengkulu, dr Bina Ampera Bukit MKes mengatakan, di Indonesia sudah masuk dalam darurat narkoba karena setiap harinya banyak korban yang meninggal sia-sia akibat narkoba.

\"Saat ini setiap hari masih banyak korban meninggal. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena bahaya narkoba ini sudah merupakan bahaya yang sangat serius,\" ungkap dr Bina Ampera dalam Sosialisasi Bidang Rehabilitasi BNNP Bengkulu di The Madeline Hotel, kemarin (29/3/2017).

Diakuinya, dalam menangani masalah pengguna narkoba, ia berpendapat lebih baik para pengguna direhabilitasi dibanding harus dipenjara.

\"Karena apabila mereka pengguna dimasukkan ke penjara, maka malah akan menimbulkan kejadian baru di bidang narkotika,\" tuturnya.

Ditambahkannya, pengguna narkoba tidaklah sama dengan pengedar narkoba sehingga yang benar-benar mereka perlukan adalah rehabilitasi, bukan dipenjara.

\"Kalau mereka dijebloskan ke dalam penjara bersama pengedar, mereka akan bertemu dan dikhawatirkan yang tadinya hanya pengguna malah ikut menjadi pengedar,\" ungkapnya Dikatakannnya, cara tersebut sangat efektif untuk mengurangi semakin banyaknya pengendalian bisnis narkoba dari balik penjara.

\"Itu efektif agar tidak ada lagi yang mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara,\" tuturnya.

Menurutnya, cara yang ideal dalam rehabilitasi adalah melalui pemetaan terpadu yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim hukum dan tim kesehatan terhadap para penyalahgunaan narkoba.

\"TAT dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pencandu narkotika, TAT juga bisa memilah mana pengguna murni dan mana pengguna yang merangkap sebagai pengedar serta menilai sejauh mana tingkat ketergantungan penyalah guna narkoba,\" jelasnya.

Ia menyatakan, hal itu sangat penting untuk memulihkan penyalah guna narkoba yang ditangkap oleh penyidik. Nantinya mereka akan menjalani rehabilitasi dimulai sejak proses penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

\"Para pengguna narkoba yang tertangkap akan direhabilitasi dari awal proses pemeriksaan hingga ke pengadilan,\" ujarnya. Bukit menuturkan, tahun 2016 lalu pihaknya telah merehabilitasi sebanyak 586 pengguna narkoba. Tempat rehabilitasi milik BNNP Bengkulu adalah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu.

\"RSKJ sudah berjalan dan melayani rehabilitasi pasien pecandu narkoba di Bengkulu,\" imbuhnya.

Namun, ditegaskannya pihaknya juga tidak mengesampingkan pemberantasan narkoba dengan upaya pencegahan di semua lini. BNNP Bengkulu terus berupaya maksimal dalam penangananan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

\"Hal terpenting adalah upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas, mencegah lebih baik daripada mengobati,\" tegasnya. Ia mengaku, upaya bebas narkoba di tahun 2017 tidaklah mudah, tetapi hal tersebut sudah seharusnya didukung serta diupayakan secara maksimal.

\"Upaya bebas narkoba 2017 sulit namun mesti kita dukung dan kita upayakan. Untuk itu kita semua harus terus bekerja memberantas narkoba yang utama adalah mencegah,\" tambahnya. Terakhir, ia berharap agar kejahatan narkoba menjadi perhatian serius dari berbagai pihak sehingga keinginan bebas narkoba tahun di tahun 2017 bisa terwujud.

\"Semoga kita bisa mewujudkan Bengkulu bebas narkoba dengan upaya dan kerjasama dari semua pihak,\" tukasnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: