Sengketa Pilbup Diputuskan Hari Ini, KPU Optimis Menangkan Gugatan

Sengketa Pilbup Diputuskan Hari Ini, KPU Optimis Menangkan Gugatan

BENTENG, Bengkulu Ekspress  - Proses persidangan gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, M Sabri SSos MM - Naspian akan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Setelah mendengarkan gugatan M Sabri pada Kamis (16/3) lalu, dan mendengarkan jawaban pihak termohon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, pada hari Senin (20/3) lalu, sidang hari ini merupakan pembacaan keputusan oleh majelis hakim MK.

\"Sesuai jadwal, sidang putusan dijadwalkan besok (hari ini,red),\" kata Komisioner KPU Benteng, Drs BJ Karneli, kemarin (29/3).

Sesuai dengan jadwal, lanjut BJ, pelaksanaan sidang akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

Pihaknya optimis bahwa sidang akan berakhir dengan kemenangan pihaknya.

\"Seluruh tahapan sudah kita lakukan sesuai aturan,\" imbuhnya BJ Karneli.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Sabri secara langsung menyampaikan 13 item gugatannya. Diantaranya, meminta MK membatalkan surat keputusan (SK) KPU tentang penetapan perolehan suara karena KPU dinilai curang dan tidak netral. Sabri pun mengaku telah mengantongi bukti yang kuat.

Selanjutnya, Sabri juga meminta agar pilkada Bupati dan Wakil Bupati Benteng tanggal 15 Februari 2017 diulang karena ia menilai tahapannya tidak sesuai dengan prosedur.

Tak hanya itu, Sabri juga mengatakan bahwa adanya keterlibatan sejumlah sekolah negeri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenangkan paslon nomor urut 2 selama masa kampanye berlangsung.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: