Ditelantarkan Suami, Guru Datangi Dewan

Ditelantarkan Suami, Guru Datangi Dewan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Salah seorang guru SMPN 33 Rejang Lebong, Mayarita Hutabarat SPd mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu pukul 11.00 WIB, kemarin (29/3/2017).

Kedatangan Mayarita yang tinggal di Kepahiang iniĀ  untuk meminta keadilan karena suaminya Hotlider H Simamora SPd yang juga seorangĀ  guru PNS di SMP Negeri 1 Curup telah menelantarkan dirinya dan menggugat cerai disaat ia sedang sakit.

\"Saya mau meminta keadilan menyangkut suami saya yang tidak memberikan nafkah, baik biaya untuk berobat dan biaya hidup sehari-hari disaat saya sedang sakit,\" ujar Mayarita.

Dijelaskannya, kronologis kejadiannya dimulai sejak ia mengalami kecelakaan pada Oktober 2013 lalu di Arga Makmur yang mengharuskannya untuk segera dirawat ke Rumah Sakit Argamakmur. Namun akhirnya ia dirujuk ke RSUD M Yunus yang kemudian disarankan untuk menjalani pengobatan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta.

\"Di RS Cipto Mangunkusumo saya harus menjalani operasi sampai 4 kali karena tidak dapat berjalan terpaksa kaki saya dipasang implant,\" jelasnya.

Dalam kondisi sakit seperti itulah suaminya menggugat cerai.

Pada tahun 2015 lalu suaminya mengajukan cerai ke Inspektorat Rejang Lebong saat dirinya tengah berada di Jakarta. Suaminya berdalih, ia ke Jakarta melarikan diri dari tuntutan cerai.

\"Padahal saya masih dalam proses pengobatan di sana dan menghabiskan biaya pengobatan sebanyak Rp 938 juta, dan suami saya tidak membantu membayar biaya tersebut,\" tuturnya.

Pihak Inspektorat pun menghubungi dirinya yang masih menjalani pengobatan di Jakarta dan baru kembali ke Bengkulu pada Desember 2015.

\"Saya baru mendatangi Inspektorat pada Desember 2015, pihak Inspektorat bahkan terkejut saat melihat saya mengenakan tongkat untuk berjalan,\" tambahnya.

Akhirnya pihak Inspektorat menghubungi Bupati Rejang Lebong dan Bupati meminta suaminya untuk pulang dan tidak diperbolehkan menggugat cerai sang istri karena kondisinya sakit.

\"Pihak Inspektorat sudah minta ke Bupati agar tidak mengabulkan keinginan suami saya untuk bercerai karena kondisi saya yang sedang sakit,\" lanjutnya.

Atas kejadian itu, Mayarita juga sudah melapor ke Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait kasus penelantaran tersebut. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepahiang, suaminya dibebaskan dan hanya berkewajiban membayar denda Rp 15 juta kepada negara atau harus menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara.

\"Harapan saya mendatangi DPRD adalah menuntut keadilan, suami saya bisa dipidana sesuai dengan putusan dari Kajari Kepahiang bukan hanya sekedar membayar denda lalu kemudian bebas, dia sudah menelantarkan saya disaat saya sedang sakit waktu itu,\" pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial SH MH mengatakan, pihaknya siap mendampingi Mayarita Hutabarat sampai kasusnya selesai.

\"Terhadap pengaduan yang dilakukan oleh saudari Mayarita ke DPRD Provinsi Bengkulu dalam hal ini Komisi IV, kami siap melakukan pendampingan sampai putusannya turun,\" ungkap Parial.

Parial menambahkan, masalah tersebut termasuk perkara KDRT karena korban selain ditelantarkan oleh suaminya, juga sempat mengalami kekerasan. Belum lagi sekarang suaminya tengah berselingkuh dengan perempuan lain.

\"Berdasarkan bukti-bukti yang dibawa oleh Mayarita ke Komisi IV, maka kami dari Komisi IV akan mengajukan banding ke Kejari jika hasil putusannya tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena korban menginginkan agar suaminya dihukum sesuai perbuatan yang telah dilakukannya,\" tambahnya.

Untuk saat ini, pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tuntutan yang diajukan oleh Mayarita. Setelah semua berkas lengkap, maka akan dilakukan banding.

\"Sekarang kami melengkapi berkas dan menunggu keputusan dari PN Kepahiang, kalau belum sesuai dengan yang diharapkan akan diajukan banding nantinya, tugas kami hanyalah sebagai pendamping sampai korban merasa haknya terpenuhi,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: