Dewan Paparkan Kebijakan Pro Rakyat

Dewan Paparkan Kebijakan Pro Rakyat

Perseteruan Walikota - DPRD Dibahas Dalam Rapar Internal

Mar 29, 2017 @ 19:30

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Perseteruan antara Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE dengan Ketua DPRD Kota, Erna Sari Dewi SE dibahas dalam rapat internal dewan yang dihadiri seluruh anggota dewan beserta unsur pimpinan, Senin (27/3/2017).

Rapat juga menyinggung soal pernyataan walikota yang menganggap dewan tidak pro terhadap rakyat Kota Bengkulu. Usai menggelar rapat, Ketua DPRD Erna Sari Dewi SE didampingi Wakil Ketua I, Yudi Dharmawansyah dan anggota dewan lainnya langsung melakukan konferensi pers.

\"Kami mengatakan tidak benar jika walikota mengatakan kami tidak pro rakyat. Di dalam UU 23 tahun 2014, jelas kita ini mitra yang sejajar, dan sifatnya koordinasi, bukan saling memarahi. Mana ada lembaga terhormat DPRD ini bisa dimarah-marahi seperti itu, kita tidak terima,\" ungkap Erna.

Erna juga memaparkan dukungannya terhadap program-program pemerintah daerah yang pro rakyat, seperti DPRD menyetujui pembangunan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang berguna untuk membantu masyarakat menstabilkan perekonomian melalui dana pinjaman. Kemudian, dewan juga telah menyetujui Raperda PDAM soal pemasangan pipa gratis bagi masyarakat perpenghasilan rendah.

Selain itu, Erna juga mengklaim bahwa penolakan DPRD terhadap pinjaman daerah sebesar Rp 250 miliar dari pusat yang diusulkan Helmi Hasan tersebut, memiliki dasar yang sangat tepat untuk melindungi masyarakat dan sejumlah alasannya lainnya.

Pertama, dokumen pendukung atau referensi terhadap peminjaman tersebut belum diberikan kepada dewan sehingga menyulitkan pihaknya untuk mempelajari hal ini lebih lanjut. Kedua, pinjaman tersebut memiliki bunga komersil, sehingga pihak DPRD tidak mengingginkan jika di dalam APBD kota yang kecil ini dibebankan dengan pembayaran bunga yang sangat besar. Disamping itu alasan lain dalam penolakan pinjaman itu karena pemerintah tidak mampu menjelaskan visibelitas terhadap pinjaman untuk pembangunan infrastruktur itu, sehingga dewan mempertimbangkan risikonya.

Ditambah lagi, ketika melihat aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2011 pasal 3 ayat 2 tentang Pinjaman Daerah, dijelaskan bahwa pengembalian pinjaman itu tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah. Sementara, masa jabatan Helmi Hasan dan Ir Patriana Sosialinda hanya menyisakan satu tahun lagi dan berakhir 2018 mendatang.

\"Ini justru menunjukkan DPRD pro rakyat, karena melindungi rakyat agar tidak membebani APBD kita untuk membayar setiap tahunnya bunga komersil,\" papar Politisi Nasdem ini. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Dharmawansyah SSos menerangkan terkait persoalan keterlambatan pengesahan APBD 2017.

Ia mengaku keterlambatan itu bukan semata-mata kesalahan DPRD, melainkan kesalahan murni dari Pemerintah Kota Bengkulu yang lambat memasukkan Rancangan APBD tersebut ke pihak dewan, dahkan jauh dari waktu yang ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku.

Tak hanya itu, Yudi juga menyesalkan pada saat melakukan pembahasan ditemukan bahwa ada copy paste RAPBD milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sehingga hal ini justru menunjukkan bahwa terjadi ketidakseriusan dari pemda kota.

\"Jadi, pada saat itu kami tidak mau, karena semangat kita ini semangat Kota Bengkulu, bukan semangat Benteng. Oleh karena itu kita minta perbaiki dulu. Setelah itu justru kita yang didesak, karena lambat mengesahkan APBD, makanya masyarakat perlu tahu dulu awal mula persoalan ini dari mana. Seharusnya kita tidak saling menyalahkan antara eksekutif dan legislatif, singkronisasinya harus sama-sama jelas,\" terang Politisi Gerindra ini.

Selain itu, ia juga meminta agar pihak pemerintah kota segera memperbaiki administrasi yang ada. Karena hal ini terbukti pada saat undangan untuk pimpinan dewan terhadap kegiatan Musrenbang yang baru sampai ditangan dewan 2 jam sebelum melakukan keberangkatan kunjungan kerja (Kunker). Sehingga akhirnya menimbulkan keributan yang sebenarnya tidak diketahui sendiri oleh Walikota bahwa kesalahan ini berasal dari bawahannya.

\"Kami baru saja melihat ekspedisi surat yang sampai ke Sekretariat DPRD Kota Bengkulu itu pada Selasa, 21 Maret pukul 15.00 WIB. Kalau memang terencana, Musrenbang itu harusnya dari jauh-jauh hari kita harus tahu bahwa ada jadwal itu, justru ini sebaliknya,\" beber Yudi.

Pun demikian, pihaknya tidak menyudutkan pemerintah daerah, tetapi hanya memberikan kejelasan terhadap publik terhadap persepsi yang sudah telanjur berkembang di masyarakat. Yudi juga memastikan persoalan ini tidak semata-mata akan menjadi penghalang atau penghambat hubungan kerja antara legislatif dengan eksekutif di kemudian hari.(805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: