Kantor ASDP Nyaris Disegel Penumpang

Kantor ASDP Nyaris Disegel Penumpang

Budi: Larangan Bawa Barang Curah Ditunda

BENGKULU,BE- Penumpang kapal penyeberangan Kota Bengkulu- Pulau Enggano nyaris saja menyegel kantor Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pulau Baai. Namun, hal ini batal dilakukan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengakomodir tuntutan penumpang untuk menaikan barang curah di lantai kapal menuju Enggano.

Tak hanya boleh menaikan di atas lantai kapal, pemprov juga menggratiskan biaya angkut barang curah untuk dibawa ke pulau terluar Indonesia itu.

\"Untuk sementara kita perbolehkan dulu barang curah dibawa ke Enggano seperti biasa dan kita gratiskan,\" terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Ir Budi Djatmiko MSi kepada BE, usai memberikan penjelasan kepada puluhan penumpang Kapal jurusan Bengkulu-Enggano, di Dermaga Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, kemarin (19/3).

Dikatakannya, pemberian kompensasi ini sembari menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang biaya atau tarif angkutan barang curah diatas kapal. Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 tentang larangan pengakutan barang curah diatas lantai kapal juga telah dikoordinasikan kepada Kementerian Perhubungan untuk diberikan keringanan.

\"Sebenarnya barang curah diletakan di atas lantai kapal itu tidak boleh, tapi kita dapat perlakuan khusus dari Kementerian. Karena lokasi penyebrangannya di pulau yang tidak menghubungan ke pulau yang lain,\" ujarnya.

Dibolehkannya pengangkutan barang curah ini, seperti hasil pertanian pisang, bahan sembako, es batu untuk ikan dan barang-barang peningkatan ekonomian lain. Namun untuk barang curah jenis material, tetap diberlakukan untuk pengakutannya wajib diatas kendaraan, bukan dilantai kapal. \"Kecuali material, barangnya cukup berat. Jadi harus tetap ikuti aturan yang ada,\" tambah Budi.

Kebijakan khusus ini tidak untuk selamanya, dimana pemprov hanya memperbolehkan sampai Pergub yang mengatur tarif angkutan barang curah itu dikeluarkan.

\"Pertama saya akan izin ke Kementerian, agar pihak kementiran memberikan surat kebijakan khusus itu dilempahkan oleh gubernur. Nantinya persetujuan khusus itu akan diatar melalu pergub,\" ungkapnya.

Sementara itu, salah satu penumpang Enggano, Ali Syukur Simatupang mengatakan rencana aksi pensegel akan tetap dilakukan, jika pemprov tidak memberikan kebijakan atas larangan itu. Sebab biaya angkut menggunakan kendaraan cukup mahal, mulai dari Rp 46 ribu hingga Rp 5,2 juta perunitnya. \"Kita bersyukur ada perlakukan khusus. Kalau tetap diterapkan tidak lagi diperbolehkan barang sembako kami dilantai kapal, kami sangat keberatan,\" ujar Ali.

Selama ini, lanjutnya biaya untuk pengakutan barang dilantai kapal cukup murah. Dimana untuk hasil pertanian pisang, cuma dipatok Rp 1.000 pertandanya. Sementara untuk sembako per pibernya hanya ditarif Rp 30 ribu.

\"Selama ini kita sangat terjangkau dengan tarif yang diberikan tersebut. Untuk itu kita minta pemerintah dapat kembali memberlakukan kebijakan seperti semula,\" pungkasnya.

Ditambahkan, warga pulau Enggano lainnya, Frontir Kauno, kalau aturan itu diterapkan sama saja membunuh orang Enggano. Kami masyarakat Enggano harus menyewa mobil dulu untuk membawa barang-barang ini ya bisa-bisa harga sembako yang kami bawa dari Kota Bengkulu ke Enggano bisa melambung tinggi, kalau bisa 200 % naiknya,\" ungkap

Tidak hanya itu, Frontir menyebutkan komoditi pangan dan hasil tangkapan nelayan pulau Enggano pun juga akan terancam tidak laku dengan adanya aturan tersebut. Sebab, secara otomatis para petani dan nelayan akan menaikan harganya karena adanya tambahan transportasi menyewa mobil angkut.

Seperti diketahui bahwa pulau Enggano adalah penghasil pisang terbesar di Provinsi Bengkulu. Untuk satu kali angkut, pisang dari pulau Enggano bisa mencapai sekitar 50 ton lebih.

\"Kalau dari Enggano itu pisang dan cokelat. Kalau pisang itu sekali berangkat itu bisa ribuan tandan kita kirim. Nah coba bayangkan, kami mau jual kemana pisang-pisang itu kalau harus menambah biaya sewa mobil untuk mengangkut pisang kami. Dengan standar harga pisang saat ini sangat tidak mungkin kami bisa membawa pisang itu,\" tuturnya.

ASDP: Jalankan Peraturan Menteri

Sementara itu, Manager Usaha Teknik PT ASDP Nickson M Ambrarita saat ditemui BE di ruang kerjanya, kemarin (19/3) menjelaskan, bahwa pihaknya hanya menerapkan peraturan yang ada. Selain itu sebelum aturan tersebut diberlakukan perdana dalam pemberangkatan kemarin, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sehingga tidak ada alasan lagi bila masyarakat pulau Enggano tidak mau mengikuti aturan tersebut. \"Hari ini (kemarin, Red) perdana kita terapkan aturan tersebut. Kami juga tidak asal-asalan, dasarnya adalah Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 itu. Dan itu sudah kita sampaikan dalam bentuk spanduk, koordinasi sama Dinas Perhubungan itu juga sudah, para Camat di Enggano juga sudah. Jadi dasar kita jelas,\" jelasnya.

Nickson menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu harus dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menyediakan kapal khusus pengangkut barang (Cargo).

Sebab, PT ASDP tidak melayanai kapal Cargo, pihaknya hanya menggunakan kapal roro yang hanya mengangkut kendaraan dan penumpang. \"ASDP tidak punya kapal Cargo, kita hanya ada kapal Roro saja. Jadi kalau mau barang-barang dari pulau Enggano tetap naik ya harus disediakan kapal Cargo,\" imbuhnya. (311/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: