Curi Motor, ABG Dibekuk

Curi Motor, ABG Dibekuk

NASAL, Bengkulu Ekspress - Tim Patroli Satuan Sabhara Polres Kaur mengamankan pelaku Curanmor bernisial RA (17), warga Desa Air Palawan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.  Kini pelaku yang masih remaja atau anak baru gede (ABG) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dan harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres Kaur, Kamis (2/3).

“Pelaku Curanmor ini berdasarkan laporan warga, dan kita menerima laporan itu langsung membekuk pelaku,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK didampingi Kasat Sabara Iptu Yusman melalui Kanit Patroli Brigpol Mulyadi, kemarin (2/3).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, pelaku diamankan tim Patroli Polres Kaur itu sekitar pukul11.00 WIB di Desa Merpas Kecamatan Nasal.  Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan salah seorang warga bernama Putra Dovianda (19), warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap, yang mengaku kehilangan sepeda motor Suzuki dengan Napol BD 6349 WC yang dibawa kabur pelaku.

Merasa tidak terima atas kehilangan tersebut, korban langsung melapor ke polisi.  Selanjutnya mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.  Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, Tim Patroli Satuan Sabhara Polres Kaur menerima laporan masyarakat melalui call center patroli bahwa pelaku sedang berada di Tempat Kejadian Pekara (TKP).  Mendapati laporan itu, tim patroli yang dipimpin Kanit Patroli Brigpol Mulyadi langsung menuju TKP dan langsung membekuk pelaku.  Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kaur dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kaur untuk proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku sudah kita serahkan ke Sat Reskrim,dan waktu kita amankan pelaku tidak ada perlawanan,” terangnya. Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK membenarkan jika pihaknya telah menerima limpahan Curanmor yang diamankan tim Patroli Sabara. Untuk saat ini pelaku masih dalampemeriksaan polisi. Namun terkait keterlibatan pelaku lainnya, polisi saat ini masih melakukan pengembangan.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan kita, dan kita belum tahu apakah pelaku ini banyak terlibat TKP, dan nanti masih kita kembangkan dulu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Curanmor ini terjadi Kamis (22/2) sekitar pukul 13.00 WIB.  Modus Curanmor ini berawal dari korban yang baru mengenal pelaku pada saat itu bertemu di Pasar Inpres Kota Bintuhan. Dimana pada waktu itu pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantar pelaku pulang ke arah Desa Linau Kecamatan Maje. Akan tetap sesampai di Desa Linau, pelaku mengajak korban untuk berhenti dirumah warga. Setelah berhenti dan mengobrol sekitar 30 menit dirumah warga tersebut, pelaku mengambil kunci motor korban dengan alasan pergi sebentar dan langsung membawa kabur motor korban. Atas perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginnya dan menginap di tahanan Mapolres Kaur. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: