Lapangan Golf Diklaim Milik Pribadi

Lapangan Golf Diklaim Milik Pribadi

 Liana: Klien Kami Miliki Sertifikat Sah

BENGKULU, BE - Lahan lapangan golf yang dikelola oleh PT Bengkulu Madiri yang selama ini dianggap sebagai aset pimilik Pemerintah Provinsi Bengkulu diklaim oleh N Simatupang sebagai tanah miliknya. Tidak hanya itu, pemilik tanah tersebut pun kemarin sore (1/3)memasang papan pemberitahuan.

Penasehat hukum N Simatupang, Liana Haryani P SH mengungkapkan, bahwa lahan seluas 3,8 hektare yang berada di lokasi lapangan golf tersebut adalah milik kliennya. \"Jadi itu tanah seluas 3,8 hektare masih sah milik klien saya bernama N Simatupang, sertifikatnya masih ada dan masih sah. Maka dari itu kami pasang papan tandanya biar masyarakat tahu bahwa itu milik klien kami dan bukan milik Pemprov Bengkulu,\" ungkap Liana saat dikonfirmasi BE melalui via seluler, kemarin (1/3).

Lia menjelaskan, kejadian Pemprov mengambil alih lahan milik kliennya tersebut berawal pada tahun 1989. Saat ini lahan milik klienya itu ditanami pohon kelapa dan berbagai pohon lainnya.

Oleh Pemerintah Provinsi saat itu diambil alih dengan iming-iming akan diberikan ganti rugi atas tanah dan segala yang ada diatas tanah tersebut. Namun hingga janji untuk mengganti rugi tanah tersebut tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi. Untuk alasan itulah kemudian pihaknya membuat papan pemberitahuan tersebut.

Surat perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Walikota Bengkulu pada saat itu Sulaiman Efendi.

Disebutkannya, setelah tanah itu diambil alih oleh Pemprov, kliennya N Simatupang terus menjalin komunikasi dengan pihak Pemprov untuk menanyakan perihal ganti rugi lahan tersebut. Namun komunikasi yang dijalin itu hanya sebatas kekeluargaan dan belum menggunakan pengacara. Sejak tahun 2007, kemudian N Simatupang memberikan kuasa terhadap Erwin Sagitarius SH MH untuk menyelesaikan permasalahan tanah miliknya itu.

Kemudian oleh pengacaranya pada tahun 2012 menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu untuk mengukur ulang luas tanah tersebut. Namun gugatan tersebut tidak dikabulkan karena Hakim PTUN menyatakan bahwa gugatan tersebut telah kadaluarsa.

Kendati demikian, Liana menyebutkan bahwa pihak BPN pun tidak membantah bahwa tanah di lapangan golf tersebut adalah milik N Simatupang.

\"Pada saat itu kami mengkroscek data ke BPN dan mengetahui bahwa tanah tersebut masih atas nama klien kami dan belum masuk dalam daftar aset Pemprov. Untuk itulah kami yakin bahwa tanah itu masih sah sebagai milik klien kami,\" tegasnya.

Kendati sudah memasang papan pemberitahuan di atas tanah lapangan golf tersebut, Liana menyebutkan papan pemberitahuan itu sifatnya agar publik tahu bahwa tanah itu adalah milk kliennya. \"Dengan adanya papan itu bukan berarti kami mau menutup aktivitas lapangan golf itu. Silakan saja pihak pengelola melanjutkan aktivitas seperti biasa, toh papan itu kan juga tidak mengganggu,\" bebernya.

Liana menyebutkan, pihaknya hanya menginginkan penyelesaian permasalahan tanah tersebut dapat dibicarakan secara baik-baik antara kliennya dan pihak Pemprov. Dia menyebutkan bahwa kliennya hanya meminta ganti rugi sewajarnya. Sebab selama ini Pemprov juga telah merawat dan menjaga lahan tersebut. \"Win-win solution saja lah. Kami juga mintanya yang wajar-wajar saja. Untuk itu kami mau ini diselesaikan secara baik-baik,\" pungkasnya. (311)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: