Oknum Polisi jadi Eksekutor, 2 Tsk Baru Dibekuk

Oknum Polisi jadi Eksekutor, 2 Tsk Baru Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum Polri yang bertugas di Polres Seluma berinisial FA (32) dan UM (32) berpangkat Bripka terus didalami penyidik Unit Opsnal Polda Bengkulu. Karena berdasarkan keterangan tersangka  kepada penyidik, para pelaku memperoleh keuntungan dari pemerasan tersebut bervariasi dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Dalam kasus pemerasan tersebut kedua oknum polisi tersebut menjadi eksekutor dalam aksi pemerasan yang dilakukannya terhadap korban  berjumlah 4 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik mengatakan, dalam kasus pemerasan tersebut penyidik Unit Opsnal turut berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu berinisial IK, seorang sipil dan DN seorang PNS di Pemda Seluma.

\"Kita juga berhasil megamankan dua tersangka lainnya, memang dalam kasus tersebut jumlah tersangkanya ada lima orang dan satu tersangka lagi hingga saat ini masih DPO atau buron,\" terang A Rafik, kemarin (27/2).

Ia  menjelaskan,  pihaknya turut berhasil mengamankan barang bukti, seperti satu unit mobil jenis Carry berwarna merah dengan berisikan jerigen sebanyak 25 jerigen dengan isi yang bervariasi baik sollar, premium maupun petralite.

\"Memang untuk barang bukti kendaraan ada sebanyak empat mobil, tetapi saat ini yang baru kita amankan untuk dijadikan alat bukti baru satu mobil,\" tuturnya.

Dijelaskannya, untuk TKP bermacam-macam  seperti,  SPBU yang ada di Kota Bengkulu. Sedangkan untuk tersangka satu lagi hingga saat ini masih buron dan masih dalam proses pengejaran pihak Polda Bengkulu yang diduga masih berada di wilayah Bengkulu.

\"Untuk inisialnya masih kita rahasiakan, ini gunanya untuk memudahkan pihak kita menangkap pelaku yang jelas pelaku berperan sebagai premannya,\" ucapnya.

Untuk saat ini, para tersangka sudah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Unit Opsnal Polda Bengkulu dan untuk para tersangka tersebut juga sudah ditahan di Polda Bengkulu guna mempermudahkan pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

\"Untuk yang menjual BBM tersebut apakah menyalahi aturan atau tidak kita tidak tahu, karena itu diatur dalam Undang Undang Migas nantinya,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: