DPRD Bengkulu Selatan: Sebaiknya Bupati Bengkulu Selatan Mengalah

DPRD Bengkulu Selatan: Sebaiknya Bupati Bengkulu Selatan Mengalah

Terkait Status Kadis PU Bengkulu Selatan

KOTA MANNA, BE – Polemik mengenai status M Suhadi ST yang saat ini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu Selatan (BS) hingga saat ini belum juga tuntas. Hal ini mendapat sorotan dari Kuswandi SE, selaku anggota Komisi 2 DPRD Bengkulu Selatan. Ia menilai belum kunjung jelasnya status Suhadi membuktikan jika Pemda Kaur tetap ingin mempertahankannya sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kaur. Sebab itu Kuswandi menyarankan agar Bupati BS segera melepas dan menyerahkan M Suhadi kepada Bupati Kaur kembali.

“Belum adanya kepastian status Pak Suhadi ini, membuktikan jika Bupati Kaur tidak mau melepasnya. BupatiBengkulu Selatan sebaiknya mengalah dan menyerahkannya kembali ke Kaur,” katanya. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu Selatan ini, jika kedua belah pihak saling bertahan, maka akan merugikan M Suhadi sendiri. Pasalnya dirinya sudah mendapat Surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Sekdis Dukcapil Kaur. Sedangkan di Bengkulu Selatan dirinya hanya mendapatkan SK Bupati saja sebagai Kadis PU.

“Sekarang mana tingginya SK Bupati atau SK Mendagri, untuk itu sebaiknya Bupati Bengkulu Selatan tidak perlu mempertahankannya sebagai kadis PU,” ujarnya.

Dijelaskan Kuswandi, jika Bupati Bengkulu Selatan tetap mempertahankan M Suhadi sebagai Kadis PU Bengkulu Selatan, sedangkan disatu sisi M Suhadi ini sudah tercatat di Kemendagri sebagai Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur, sehingga gajinya langsung masuk ke rekening M Suhadi sebagai sekretaris Dinas Dukcapil Kaur.

Dengan begitu, jika di Bengkulu Selatan ia tetap mendapat gaji sebagai pejabat eselon 2 Bengkulu Selatan, maka gaji yang diterima M Suhadi ganda dan hal itu nantinya bisa menjadi temuan. Bahkan kalau tidak masuk kerja sebagai sekretaris dinas Dukcapil dalam waktu tertentu, M Suhadi juga bisa dipecat dari PNS.

“Kalau di Kaur M Suhadi ini menerima gaji sebagai sekretaris Dukcapil, kemudian misalnya di Manna juga dapat tunjangan atau gaji sebagai pejabat eselon dua, ini bisa jadi temuan, juga kalau tidak masuk kerja dalam waktu tertentu, M Suhadi juga bisa dipecat dari PNS,” cetusnya.

Selain itu, sambung Kuswandi, jika status M Suhadi ini tak kunjung jelas, maka akan merugikan BS. Sebab hingga saat ini lelang kegiatan di Dinas PU belum jalan. Sehingga jika tidak kunjung tuntas, maka dirinya khawatir kegiatan di dinas PU akan terganggu dan akhirnya tidak selesai tepat waktu.

“Saya hanya berharap, masalah status M Suhadi segera tuntas, agar tidak berdampak pada kegiatan di dinas PU,” demikian Kuswandi.

Sebelumnya, M Suhadi ST menjabat sekdis Dukcapil. Namun pada akhir 2016 lalu, ikut lelang jabatan eselon 2 di Bengkulu Selatan. Kemudian dirinya dilantik Bupati Bengkulu Selatan sebagai Kadis PU Bengkulu Selatan. Hanya saja Bupati kaur tidak merestui M Suhadi sebagai pejabat eselon 2 Bengkulu Selatan dengan dibuktikan tidak memberikan surat pindah. Bahkan Bupati Kaur mengukuhkannya sebagai sekdis Dukcapil Kaur. Saat ini Pemda Bengkulu Selatan menyerahkan nasibnya ke Gubernur Bengkulu Bengkulu untuk memutuskan apakah M Suhadi akan tetap sebagai Kadis PU Bengkulu Selatan atau dikembalikan ke Kaur sebagai Sekdis Dukcapil Kaur. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: