HO Berlaku Seumur Hidup

HO Berlaku Seumur Hidup

\"mukomuko\"MUKOMUKO, BE –  Terkait sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang di evaluasi Kemendagri, telah diterima salinannya oleh Pemda Mukomuko. Salah satunya terkait izin gangguan atau HO. Di dalam Perda itu sebelumnya perizinan HO harus ada perpanjangan. Namun, di dalam aturan terbaru berdasarkan SK Kemendagri, bagi pengusaha yang mengurus HO cukup satu kali dan berlaku seumur hidup. “Artinya Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang izin gangguan tidak secara keseluruhan di hapus atau dibatalkan. Tetapi hanya pada pasal 8. Ini akan direvisi dan dibahas bersama legislatif. Bahwa izin gangguan tersebut para pengusaha hanya cukup satu kali dan berlaku seumur hidup,” demikian Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Dr Abdianto MHum dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (20/2).

Untuk usaha baru di wajibkan membuat perizinan tersebut dan dibenarkan ditarik retribusinya berdasarkan aturan yang berlaku. Meski Perda HO yang direvisi itu tidak mengatur soal perpanjangan izin, namun pelaku usaha tetap diwajibkan melakukan daftar ulang. Tujuannya  adalah untuk evaluasi, pembinaan atas kegiatan usaha tersebut. Sementara untuk TDP dan SIUP tidak ada penarikan retribusi apapun. Ini sudah berlangusng sejak beberapa tahun terakhir.

“Khusus TDP dan SIUP tidak ditarik retribusinya. Izinnya tetap diterbitkan SKPD terkait,” jelasnya.  Meskipun sembari Perda tersebut direvisi, lanjut Abdianto, bagian maupun SKPD terkait yang membidangi terkait hal tersebut tidak usah ada lagi keragu – raguan. Silakan untuk menerbitkan izin tersebut. Khusus yang membuat izin baru legal untuk ditarik retribusinya berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: