Baru Dua Tambang Miliki HO

Baru Dua Tambang Miliki HO

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sejauh ini di Kabupaten Kepahiang baru dua tambang memiliki izin HO dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Sebab baru pemilik tambang di Kecamatan Ujan Mas dan Merigi tersebut yang mampu memenuhi persyaratan yang diminta PMPTSP.

Dijelaskan Plt Kepala Dinas PMPTSP Salihin Shut MSi melalui Kabid Perizinan Non Perizinan Arpan Efendi SH Kamis (9/2) masih ada 14 tambang yang saat ini masih dalam proses. \"8 tambang di Kecamatan Merigi desa Lubuk Penyamun dan 6 di luar Merigi,\" ujar Arpan.

Menurutnya pemilik tambang yang belum memenuhi persyarakatan terutama rekomendasi dinas-dinas terkait sebagai syarakat maka pihaknya tidak dapat memproses izin HO yang diajukan. \"Kita berpegang pada Perda nomor 23 tahun 2011 tentang perizinan tertentu, jika tidak dapat memenuhi ketentuan didalam Perda maka izin Ho tidak dapat diterbitkan,\" ungkapnya.

Mengenai penerbitan HO milik Mawan di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi sementara 8 tambang lainnya belum memiliki Ho Arpan berlasan bila tengah melakukan kajian untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebab delapan tambang lainnya tergabung didalam satu yayasan. Sehingga pajak yang disetorkan lebih kecil jika dibandingkan tambang hitung secara perorangan. \"Jumlahnya lebih kecil dari orang yang mengurus atau mengajukan secara perorangan, kita masih kaji bagiamana meningkatkan PAD,\" ujar Arpan.

Menurut hitungan PAD untuk 2 hektar lahan bila diajukan secara perorangan bukan yayan sebesar Rp 2.650.000 sementara bila dikakukan yayan hanya sekitar empat jutaan untuk 10 hektar lahan. Tentunya kondisi tersebut menimbulkan pengurangan PAD yang harusnya didapatkan. \"Di Kecamatan Ujan Mas ada tambang Nova yang juga sudah memiliki HO, sementara tambang lainnya belum ada. Selain ada yang tengah dalam proses ada juga yang belum mengajukan,\" tuturnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: