Laporan Dana Parpol Hingga 10 Februari

Laporan Dana Parpol Hingga 10 Februari

 BENTENG, BE - Guna memberikan kelonggaran kepada pengurus partai politik (parpol), proses penyampaian laporan penggunaan dana parpol akhirnya diperpanjang hingga, Rabu (10/2) mendatang.

\"Dari hasil koordinasi bersama Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bengkulu, laporan dana parpol diperpanjang. Jika awalnya dibatasi pada tanggal 31 Januari, kini diperpanjang hingga 10 Februari 2017,\" kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Benteng Yantje Yoehanes SSos, didampingi Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan (Kompolmas), Widodo SSos.

Menurut Widodo, dari 8 (delapan) parpol yang memiliki kursi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng, sebanyak 6 parpol belum menyerahkan laporan. Meliputi, Partai Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrasi (Nasdem), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

\"Sampai saat ini, baru 2 (dua) parpol yang menyerahkan laporan. Yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),\" tambah Widodo.

Agar tak menghambat suntikan dana parpol tahun 2017 ini, pihaknya telah menyurati seluruh pengurus parpol agar segera menyampaikan laporan ke BPKP Provinsi bengkulu.

Sebab, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), Badan Kesbangpol Kabupaten Benteng hanya sebatas melakukan verivikasi kelengkapan administrasi dan permohonan pencairan dana.

Dan hal itu barulah bisa di proses setelah masing-masig parpol menyampaikan laporan ke BPKP Provinsi Bengkulu selaku lembaga independen yang bertugas melalukan audit penggunaan dana parpol.

\"Jika laporan penggunaan dana parpol tahun 2016 tak diserahkan, pemberian dana parpol ditahun 2017 juga tak bisa dilakukan,\" pungkas Widodo.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: