Seluruh Pejabat Dideadline Februari Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Seluruh Pejabat Dideadline Februari Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

\"Bengkulu\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, mulai dari eselon II hingga eselon IV diberi waktu hingga akhir Februari mendatang untuk menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat penyelenggara negara (LHKPN)-nya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, sejauh ini masih banyak pejabat yang belum menyerahkan LHKPN tersebut, terutama pejabat yang baru dilantik oleh Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH beberapa minggu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pemprov Bengkulu, Massa Siahaan Ak MM mengatakan, proses penyerahan LHKPN ini ditarget selesai semuanya pada Februari mendatang, tanpa terkecuali.

\"Bulan Februari kita tergetkan semua pejabat eselon II, III dan IV selesai 100 persen melaporkan LHKPN-nya,\" kata Massa kepada Bengkulu Ekspress.

Lanjutnya, pada bulan ini Inspektorat sebagai instansi pengawasan pemerintah sedang mensosialisasikan kepada semua pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sedangkan pengisian blanko LHKPN akan dimulai pada akhir bulan ini.

\"Kita sosialisasikan dulu, ketika sudah, maka diminta semua pejabat untuk menyerahkan LHKPN,\" ujarnya.

Kewajiban melaporkan LHKPN itu juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan pada Desember 2016 lalu. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan LHKPN tersebut.

\"Pelaporan ini karena semua pejabat mendapatkan posisi jabatan baru. Jika tidak mendapatkan pergantian jabatan, maka LHKPN diwajibkan dua tahun sekali,\" jelas Massa.

Disamping diwajiban dalam Pergub, LHKPN ini juga mewujudkan target gubernur untuk membuat Bengkulu menjadi tuan rumah Hari Anti Korupsi Internasional tahun ini. Untuk itu, sebagai syarat awal semua pejabat harus melaporkan harta kekayaannya.

\"Harus 100 persen dulu. Kalau tidak, bagaimana mau jadi tuan rumah Hari Anti Korupsi,\" tambah Massa.

Untuk itu, pihaknya telah memberikan surat kewajiban penyampaian LHKPN pada pejabat di masing-masing SKPD. Sehingga kepala SKPD bisa langsung menginstruksi kepada semua pejabat di bawahnya untuk melaporkan harta kekayaannya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: