Aset Berdiri di Lahan Warga

Aset Berdiri di Lahan Warga

KEPAHIANG, BE – Pansus Penelusuran Aset (PPA) II DPRD Kepahiang mendapatkan aset Pemkab yang berdiri di atas lahan warga. Bahkan, tanpa status yang jelas. Sebab lahan belum dilakukan pembebasan atau ganti rugi. Ketua PPA II DPRD Kepahiang, Drs Ahmad Rizal MM mengatakan, pihaknya menemukan banyak aset bangunan milik Pemkab yang pembangunannya bersumber dari APBD didirikan di atas lahan yang status alas haknya tidak jelas.

\"Itu hasil penelusuran kita di lapangan. keadaan itu harus diperjelas status alas haknya oleh pemerintah, supaya tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,\" terang Ahmad Rizal.

Menurutnya, kondisi pengadaan aset tanpa alas hak jelas tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2006, PP Nomor 27 tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2008.

\"Atas temuan itu kita juga akan berkoordinasikan dengan inspektorat, pengelolaan aset ada dasar hukumnya, ada PP dan Perda-nya,” sebut Ahmad Rizal.

Beberapa bangun pemerintah yang dibangun diatas lahan bukan milik Pemda alias tidak ada kejelasan alas haknya seperti bangunan di objek wisata Danau Suro Kecamatan Ujan Mas maupun ada bangunan yang ada di Kecamatan Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.

Harapannya, ke depan dalam setiap pengadaan aset bangunan tentu harus jelas. Harus berlandaskan pada aturan yang jelas sehingga tidak menjadi aset yang dibangun sia-sia dan terkesan terbengkalai. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: