Diperas, Laporkan ke Polisi

Diperas, Laporkan ke Polisi

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Paska ditangkapnya 3 oknum Wartawan yang diduga memeras kepala Sekolah SD 06 Bungin, Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan SH menghimbau agar kepada sekolah ataupun kepala Desa yang merasa pernah dimintai sejumlah uang oleh ke-3 oknum tersebut melapor kepolres Lebong.

\"Kalau memang masih ada kepala sekolah ataupun kepala desa yang meras dimintai uang oleh ke 3 oknum wartawan ini silahkan melapor ke Polres. Jangan ragu untuk melapor, kita akan tangani dengan profesional,\" tegas Tatar.

Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi juga menyampaikan agar kepala desa tidak takut terhadap oknum yang mengaku anggota ataupun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan yang seolah-olah melakukan pengawasan pembangunan di desa yang menggunakan Anggaran ADD ataupaun DD, namuan pada akhirnya melakukan upaya pemerasan atau meminta sejumlah uang.

\"Kalau ada oknum yang mengaku dari LSM, atau yang mengaku wartawan apalagi sampai minta uang jangan takut, minta tanda pengenalnya. Kalau ragu tanyakan ke Kesbangpol apakah LSM tersebut terdaftar atau tidak. Kalau Tidak terdaftar dan memang meminta sejumlah uang segera dilaporkan ke polres agar yang bersangkutan bisa diamankan,\" ungkap Bupati.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong Heryantoni menjelaskan, hanya ada 43 LSM dan organiasi masyarakat (ormas) yang terdata dan terdaftar di Kabupaten Lebong. LSM dan Ormas yang terdata ini bergerak diberbagai bidang kegiatan, diantaranya pemantauan pembangunan, di bidang lingkungan serta bidang sosial keagamaan.

\"LSM yang mendaftar di Kebangpol ada 19 organisasi sedangkan untuk organisai masyarakat tercatat ada 24 organisasi. Ruang gerak LSM ini ada yang di bidang lingkungan dan ada di bidang pemantauan pembanguan sedangkan untuk ormas lebih banyak di bidang Sosial ke Agamaan,\" jelas Heryantoni.

Ditambahkan Heryantoni, kepada LSM dan organiasi yang masih ada di Kabupaten Lebong, namun belum terdaftar di Kesbangpol segeralah mendaftarkannya.

Adapun syaratpendaftarna LSM dan Ormas ini harus ada kepengurusan, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dan memiliki kantor yang jelas.

Ini sesuai dengan UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, permendagri No 5 Tahun 96 dan permendagri no 44 tahun 2009. Sebab, selain seluruh LSM dan Ormas harus terdaftar di Kantor Kesbangpolinmas. Ssetiap ormas/LSM dan lembaga lainnya juga harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya. Hal tersebut bertujuan agar jajaran pemda dan masyarakat mengetahui dengan jelas legalitas organisasi tersebut sehingga tidak dianggap organisasi liar atau ilegal. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: