BPK Temukan Kerugian Rp 27,03 M

BPK Temukan Kerugian Rp 27,03 M

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan adanya 151 paket pekerjaan tahun 2016 lalu dengan kerugian senilai Rp 27,03 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Yuan Candra Djaisin saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja modal tahun anggaran 2016 untuk Pemerintah Provinsi,

4 kabupaten dan Pemda Kota Bengkulu di aula BPK, kemarin (20/1).

Adapun 4 kabupaten itu yakni Kabupaten Lebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Kaur yang menjadi sampel pemeriksaan.

Rinciannya, 7 paket pekerjaan dan bangunan senilai Rp 600 juta lebih, 29 paket pekerjaan peralatan dan mesin senilai Rp 900 juta lebih, 106 pekerjan jalan dan irigasi dan jaringan senilai Rp 25, 01 miliar dan 9 paket jasa konsultasi sebesar Rp 300 juta lebih.

Kerugian itu disebabkan karena kekurangan volume pekerjaan, kemahalan harga, ketidak wajaran analisa harga satuan serta pekerjaan yang tidak terlaksanakan serta adanya denda keterlambatan dari pekerjaan yang belum diselesaikan.

Kepala BPK Yuan Candra Djaisin mengatakan, dari jumlah Rp 27,03 miliar tersebut, untuk kerugian terbesarnya bukan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu karena untuk pemerintah provinsi hanya sebesar Rp 3,7 miliar ditambah Rp 200 juta jasa konsultan dan denda Rp 1 miliar terhadap pihak ketiga.

\"Yang terbesar antara kota dan kabupaten, karena untuk provinsi hanya sekitar Rp 3,9 miliaran,\" jelasnya.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan peneriman dari denda keterlambatan proyek yang tidak selesai, ternyata pemerintah daerah belum mengenakan denda keterlambatan dan hal ini dilakukan uji petik dari 42 paket pekerjaan dengan minimal sebesar Rp 1,7 miliar lebih yang belum ditagihkan kepada rekanan dan belum disetorkan kepada kas daerah.

Sesuai pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004, pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan pejabat wajib memberikan penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut atau rekomendsi dari LHP dan jawaban atau kejelasan disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari dari hasil laporan diterima.

\"Dengan masih banyaknya nilai-nilai kerugian yang telah disampaikan, kami berharap kepada para pemerintah untuk segera menindak lanjutinya serta dikembalikan ke kas daerah dalam waktu 60 hari sejak hari ini (kemarin),\" pintanya.

Sementara itu, menanggapi atas temuan tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu Dr drh H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dirinya berharap kepada kabupaten dan kota agar menata keuangan di pungsional unit-unit pengelola keuangan hingga perencanaan di masing-masing SKPD.

\"Jadi, teman-teman yang berbasis akuntansi menagemen keuangan dan sebagainya untuk mengusahakan di setiap unit keuangan dan perencanaan ada semacam tenaga fungsional,\" ujarnya.

Dengan adanya temuan ini, Rohidin meminta kepada pihak Inspektorat untuk segera memilah temuan yang bersifat administrasi dan kerugian negara. Dimana untuk administrasi diperkirangan tidak akan terlalu sulit mengerjakannya, untuk itu semuanya agar bisa melengkapi seperti regulasi aturan dan sebaginya termasuk kelengkapan-kelengkapan SPJ.

\"Sekali lagi, pelanggaran yang bersifat administatif segera dibagi tugas,\" imbuhnya.

Sementara yang mengakibatkan kerugian negara untuk kembali memilahnya agar lebih cepat terselesaikan, seperti kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga. Caranya segera menyurati dan mengumpulkan mereka untuk mengetahui apa komitmen mereka.

\"Kalau mereka mau mengangsur, tetapkan kapan mereka akan mengangsurnya. Kalau mereka akan melunasi dan kapan kita punya hak untuk menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, itu yang harus kita lakukan kepada pihak ketiga,\" tegasnya.

Wagub menambahkan, mengenai yang terkait langsung dengan penggunaan anggaran atau bendahara-bendahara aparatur sipil negara di lingkungan SKPD, penangannya juga harus sama seperti dilakukan terhadap orang ketiga. Nantinya bila ada temuan yang merugikan negara, pimpinan SKPD langsung meminta kepada kepala bawahannya untuk menanyakan komitmennya bagaimana, selanjutnya kepala SKPD jangan diam, harus turun ke Kabid dan Kabag-nya dan selanjutnya juga turun ke Kasubag atau Kabubdit yang ada kerugian.

\"Sehingga bisa melekat kepada individu personal aparatur sipil negara dan yang bersangkutan harus membuat komitmen yang kuat, bila itu kerugian negara, kapan yang bersangkutan mengembalikannya,\" tegasnya.

Ia pun memberikan waktu paling lambat 1 minggi Inspektorat sudah memetakan jenis kerugian tersebut.

\"Seminggu kemudian, komitmen harus dibuat. Kembalikan semuanya dengan inspektur,\" pungkas.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: