Dapat Amplop Kawinan Rp500 Juta, Bupati Lapor KPK
JAKARTA-- Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti melaporkan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eka mengaku uang itu diperolehnya dari acara resepsi pernikahannya dengan Bambang Aditya yang digelar di Desa Adat Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada tanggal 16 sampai 18 Desember 2012 lalu. \"Kita sebagai pejabat publik wajib hukumnya bisa memberikan laporan dan memberi hal positif,\" ujar Eka di KPK, Jakarta, Senin (21/1). Eka Wiryastuti mengatakan tidak menghitung secara pasti jumlah gratifikasi yang diterimanya. Ia hanya dapat memperkirakan dengan menghitung sejumlah kado barang berharga saat itu. Dimulai dari souvenir hingga uang tunai serta beberapa barang seperti tas. \"Saya enggak tahu juga harganya, yang pasti kita laporkan. Ada juga berupa uang tunai kira-kira Rp400 sampai Rp500 jutaan,\" sambungnya. Eka mengimbau agar pejabat publik yang menggelar upacara pernikahan turut melaporkan dugaan gratifikasi yang diperoleh dalam bentuk kado ke KPK. Sebab hal itu merupakan langkah yang baik. \" Saya berharap dengan melaporkan gratifikasi itu, dapat memberi contoh kepada masyarakat luas,\" pungkas Eka. Eka Wiryastuti sendiri menjabat Bupati Tabanan sejak Agustus 2010. Eka menggantikan ayahnya Adi Wiryatama yang menjabat Bupati Tabanan selama dua periode 2000-2005 dan 2005-2010. (flo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: