Oknum Wartawan Residivis

Oknum Wartawan Residivis

\"Bengkulu\"TUBEI,Bengkulu Ekspress – Penyidik Satreskrim Polres Lebong menetapkan dua oknum wartawan Mu (44) dan YR (32) serta VAP (anak Mu, red) sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan. Mereka diduga memeras Kepala sekolah SDN 06 Bingin Kuning Suratmin SPd (18/1). Ternyata salah seorang oknum wartawan itu residivis. Tersangka Mu sebelumnya pernah divonis selama 3 bulan atas kasus yang sama pada 2010.

\"Setelah dperiksa secara intensif, ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka. Informasi yang didapat salah satu tersangka yaitu Mu sebelumnya juga pernah divonis 3 bulan atas kasus yang sama, namun informasi ini masih akan kita pastikan,\" ujar Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan SH didampingi Kanit Pidum Ipda Soeroso SH.

Lebih jauh diungkapkan Tatar, dari hasil pemeriksaan sementara, dalam melakukan aksinya ketiganya diduga memiliki peran masing-masing. Tersangka Mu dan VAP berperan mengancam memuat berita terkait pungutan di sekolah korban. Sementara YR berperan sebagai penengah.

\"Mereka sudah mengakui perbuatannya. Bahkan kita duga sudah banyak korban lainnya,\" ujar Tatar.

Terkait hal tersebut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepala sekolah maupun Kepala Desa yang pernah merasa diperas melapor ke Polres Lebong. Untuk memastikan apakah yang melakukan pemerasan ketiga tersangka ini.

\"Ini bukan masalah besar atau kecilnya uang yang diberikan, tetapi aksinya diduga kuat telah menimbulkan keresahan. Silahkan datang ke Polres Lebong untuk memastikan apakah ketiga tersangka ini pernah melakukan pemerasan lainnya,\" singkat Tatar.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: