3 Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa

3 Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) memanggil tiga pejabat Pemprov Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran di media center Pemprov Bengkulu, Selasa (17/1).

Tiga pejabat tersebut, Rasul M menjabat Kabag Rumah Tangga, Muklisin dan R Manullang pejabat Pemprov serta Heru Susanto dari BPKD. Mereka sampai di Kejati Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah mengisi buku tamu tiga orang yang masih memakai pakaian dinas itu memasuki ruang Pidsus untuk diperiksa atau dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran tahun 2016.

\"Hari ini kita memang memanggil tiga orang pejabat Pemprov untuk dimintai keterangan,\" ujar Kajati Bengkulu, Sendjun Manulang SH MH melalui Asisten Bidang Intelejen (Asintel), Edi Winarto SH MH.

Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran di media center Bengkulu itu penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan (Pulbaket). Dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran ini mulai ditindak lanjuti Kejati setelah adanya laporan masyarakat ke Kejagung. Kejagung kemudian meneruskan laporan tersebut agar ditindak lanjuti oleh Kejati.

\"Kita masih melakukan Pulbaket untuk kasus ini, semoga dalam waktu dekat bisa naik penyidikan,\" imbuh Asintel.

Sebelum memanggil empat orang tersebut, Kejati sebelumnya juga sudah memintai beberapa keterangan dari beberapa saksi lain. Seperti tim ahli media center serta pejabat lain yang berkaitan atau tahu dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran itu. Menariknya, penyidik sempat salah memanggil saksi. Mereka hendak memanggil mantan Kepala Kominfo Provinsi, tetapi yang datang malah Plt Kominfo, Feri Ernes.

\"Penyidik salah memanggil, bukan saya yang dimintai keterangan. Tapi mantan kepala Kominfo,\" singkat Feri saat meninggalkan ruang Pidsus.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: