RSUD Benteng Rekrut 25 TKS

RSUD Benteng Rekrut 25 TKS

KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Setelah pindah ke gedung baru di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada awal Januari 2017 membuat managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Benteng kekurangan tenaga.

Untuk tetap mengoptimalkan pelayanan, pihak RSUD Kabupaten Benteng akhirnya melakukan perekrutan sebanyak 25 orang tenaga medis berstatus tenaga kerja sukarela (TKS).

\"Setelah menempati gedung baru yang lebih luas, kami akhirnya membuka kesempatan kepada para pelamar yang telah mengajukan permohononan sejak 2 tahun terakhir. Pada tahun 2017 ini, kami mengakomodir sebanyak 25 orang tenaga medis, dengan catatan mereka berstatus TKS,\" ungkap Direktur RSUD Kabupaten Benteng, dr Sayboy N Siregar, kemarin (16/1).

Selain tenaga medis, pihaknya juga membutuhkan tambahan tenaga non medis, yakni satpam sebanyak 6 orang dan cleaning service (CS) sebanyak 6 orang. Berbeda dengan tenaga medis, satpam dan CS akan diberi status sebagai pegawai tidak tetap (PTT) dan mendapatkan honor setiap bulannya.

\"Sebab, yang ada hanyalah anggaran untuk pembayaran honor Satpam dan CS,\" kata Sayboy.

Diketahui, sesuai dengan standar biaya umum (SBU), PTT di RSUD Kabupaten Benteng mendapatkan honor bervariasi. Yakni sebesar Rp 1 juta perbulan bagi tenaga medis dokter, perawat dan bidan sebesar Rp 570 ribu perbulan, satpam dan CS sebesar Rp 650 ribu perbulan dan operator komputer sebesar Rp 700 ribu perbulan.

\"Secara keseluruhan, saat ini kita memiliki PTT perawat dan bidan sebanyak 95 orang dan dokter sebanyak 2 orang,\" beber Sayboy. Dalam proses perekrutan TKS dan PTT, jelas Sayboy, pihaknya tentu saja memiliki aturan yang jelas. Terkhusus tenaga medis, mereka haruslah memiliki surat sertifikasi pelayanan kesehatan.

\"Dari ratusan orang yang menyampaikan lamaran, hanya sepertiga yang bisa kita akamodir. Hari ini (kemarin,red) mereka sudah mengikuti tes wawancara dan tes administrasi. Selanjutnya, besok (hari ini,red) mereka akan kita panggil ulang untuk mengetahui kesiapan atau komitmen mereka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Yang jelas, mereka harus siap melayani masayarakat selama 24 jam,\" pungkas Sayboy.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: