Semua Warung di Atas Tanggul Pantai Digusur

Semua Warung di Atas Tanggul Pantai Digusur

Pagi Ini Pemkot Turunkan Alat Berat

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Rencana penertiban warung yang berdiri di atas tanggul atau breakwater dari Pantai Sumur Meleleh hingga ke Pasar Bengkulu yang diagendakan pada hari ini mendapatkan respon keras dari sejumlah pedagang. Pasalnya, jika tetap dilakukan pembongkaran, maka ratusan kepala keluarga (KK) akan kehilangan mata pencahariannya.

Hal ini disampaikan forum pedagang Kelurahan Berkas, Sumur Meleleh, Malabero, Pondok Besi, Pantai Jakat, dan Pasar Bengkulu dalam sosialisasi yang digelar Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu bersama Pemkot dan DPRD Kota Bengkulu di kantor Camat Teluk Segara, kemarin (16/1).

Salah satu koordinator kelompok pengusaha ikan kering di Kelurahan Malabero, Herman menyampaikan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah dalam membenahi pariwisata, namun disisi lain perjuangan pihaknya dalam mempromosikan hasil ikan Kota Bengkulu secara nasional juga tidak bisa dilupakan. Karena saat ini berapa pun produksi ikan di Bengkulu bisa terserap habis dengan peningkatan harga yang stabil, sehingga menjadi peluang usaha yang akhirnya memberikan pekerjaan secara mandiri bagi masyarakat sekitar hingga pada akhirnya perekonomian kerakyatan di pesisir pantai bisa lebih produktif.

“Nah, ini salah satu mendukung program pemerintah dalam mengurangi pegangguran karena tidak perlu lagi kami cari pekerjaan. Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada kami karena kami sudah mencari rezeki masing-masing secara mandiri. Kalau digusur, bayangkan berapa banyak masyarakat yang menjadi pengangguran,” papar Herman mewakili pedagang lainnya.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan penggusuran dan pembongkaran tanpa melihat kembali sejarah yang ada. Meski tetap dibongkar, pihaknya mengharapkan agar pemerintah lebih bijaksana dan memikirkan solusi terbaik agar masyarakat pesisir pantai bisa tetap hidup. Salah satunya dengan cara menyiapkan terlebih dahulu tempat baru agar usaha masyarakat tersebut tidak mati begitu saja.

“Penggusuran itu bukan solusi, ibarat kita memelihara ayam, pasti kita siapkan dulu kandangnya baru dipindahkan ayamnya. Sehingga ini menjadi pertimbangan, karena pada dasarnya kami siap dipindahkan ke manapun asal ada tempatnya yang baru karena kami yakin rezeki itu dimanapun ada,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya BWSS VII Provinsi Bengkulu sudah melayangkan surat peringatan melalui Satpol PP Kota Bengkulu kepada seluruh pedagang yang memiliki warung di sepanjang pantai tersebut. Surat itu merupakan tebusan dari surat Gubernur Bengkulu nomor 300/586/B5/2016 tanggal 4 Agustus 2016 perihal penertiban pedagang di atas tanggul pengaman Pantai Panjang dalam rangka mengamankan barang milik negara sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2006 tentang pengamanan dan perkuatan Hak Atas Tanah Departemen Pekerjaan Umum.

Kasi Operasional dan Pemeliharaan BWSS VII Provinsi Bengkulu, L Budi Raharjo MSi dalam surat tersebut meminta agar dapat mengembalikan fungsi dan kondisi fisik tanggul seperti aslinya. Bagi pedagang yang telah terlanjur membangun atau mengubah bentuk tanggul tersebut agar mengosongkan kembali sesuai isi papan larangan yang sudah dipasang di sepanjang pantai. Kemudian, sesuai dengan KUHP pasal 169 ayat 1, Pasal 389 dan Pasal 551, jika hal tersebut tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum.

“Tembok laut itu dibangun dalam rangka pengendalian daya pusat. Jadi bukan peruntukan lain apalagi tempat berjualan. Nah sekarang kita mau berjalan di atas sana saja sudah sulit karena harus minta izin dulu karena sudah menjadi penguasaan orang perorang. Maka kami mendukung untuk tetap dilakukan penertiban ini,” tegas Budi.

Ketua DPRD Bela Pedagang

Ratusan pedagang ini juga mendapatkan pembelaan secara khusus dari Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi SE.

Menurutnya, penggusuran tersebut tidak dilakukan secara adil dan merata. Sebagai wakil rakyat dirinya menilai upaya yang dilakukan pemerintah kota tidak memiliki solusi yang bijak terhadap keberlangsungan usaha yang notabenenya menghidupi keluarga para masyarakat pesisir pantai, karena belum adanya tempat yang baru yang disiapkan pemerintah untuk memindahkan pedagang tersebut.

Seharusnya, pemerintah memikirkan terlebih dahulu lokasi baru sehingga penertiban yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun.

“Hal ini bisa menimbulkan masalah-masalah sosial lainnya, kemiskinan itu pasti ada, pengangguran pasti akan bertambah dan kemudian diikuti oleh masalah-masalah sosial lainnya,” tutur Erna yang didampingi Anggota Komisi III DPRD Kota, Rena Anggraini SP.

Melalui sosialisasi ini, pihaknya akan melakukan pengawalan agar masyarakat tidak mengalami kerugian apapun, dan akan segera memanggil pemangku kebijakan seperti Dinas Pariwisata, Tata Ruang, Pemerintah Kota, Polres, Polsek untuk duduk bersama di kantor DPRD sehingga mendapatkan solusi terbaik sebelum penertiban dilakukan.

Tetap Digusur

Meski ratusan pedagang dan Ketua DPRD sudah menyampaikan penolakannya, namun rencana pembongkaran paksa sesuai batas waktu yang ditentukan hingga hari ini tetap dilaksanakan. Pasalnya, usai melakukan sosialisasi ke pedagang, Satpol PP kota, Dinas Pariwisata, Polres dan Polsek setempat kembali melakukan rapat internal dan tetap berkomitmen terhadap peraturan yang berlaku.

Terlebih lagi dari tahun ke tahun pihaknya sudah sering memberikan imbauan persuasif, baik lisan maupun tulisan kepada seluruh pedagang yang melanggar.

“ Besok pagi (hari ini) tim akan tetap melakukan eksekusi, prinsipnya kami sebagai Satpol PP tetap mengawal sebagaimana kebijakan-kebijakan seluruh leading sektor yang ada di pPemerintah Kota Bengkulu ini tentunya menjadi tugas kami,” ungkap Kepala Satpol PP Kota, Mitrul Ajemi SSos.

Adapun konsep pembongkaran yang dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa bulldozer untuk mempermudah proses pembongkaran.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd mengungkapkan, pada prinsipnya Pemkot mengikuti aturan yang berlaku. Jika fungsi breakwater itu untuk pejalan kaki sekaligus penahan gelombang, maka dilarang keras untuk berjualan di atasnya. Namun, seiring dengan pembongkaran tersebut pihaknya juga tengah mengkaji untuk merelokasi sesuai dengan jumlah pedagang dan berharap agar pemerintah provinsi juga dapat berperan dalam mengentaskan persoalan ini.

“Masyarakat jangan sampai menganggur artinya harus tetap ada peluang mencari nafkah. Makanya tugas pemda kota yang mencari solusi itu, ketika provinsi bergerak kita juga mengkaji itu,” tambah Marjon. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: