Rekomendasi Barnas Terancam Dibatalkan

Rekomendasi Barnas  Terancam Dibatalkan

BINTUHAN, BE- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  menargetkan dalam waktu seminggu keputusan PAW sudah segera ditetapkan.  Pihaknya akan memutuskan siapa yang berhak menggantikan H. Zulkifli Salam  (Alm) menjadi anggota legislatif. \"Semuanya tergantung hasil verifikasi apakah dokumen dari Partai Barnas yang mengusung Firman Salam dan juga surat sanggahan dari Karim Yahya sudah sesuai prosedur. Jika semuanya akan diputuskan dari hasil verifikasi nantinya terhitung seminggu kedepan,\" ujar Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi SPd didampingi Divisi Teknis Okman Syafii,  kemarin.

Dikatakan Arpan, sesuai data sementara dalam dokumen itu ada beberapa hal yang menyalahi aturan yang ada. Karena proses PAW sudah diatur secara jelas di dalam UU dan aturan KPU. Jika melihat berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 dalam Pasal 217 ayat 1, menyebutkan, anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud Pasal 214 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. \"Memang apa yang diusulkan oleh DPP dan DPD Partai Barnas yakni Firman Salam jelas menabrak UU dan aturan KPU , namun mereka punya alasan karena sesuai mekanisme partai sehingga hak partai, tapi KPUD bisa membatalkan usulan jika tidak sesuai aturan,\" jelasnya.

Arpan menjelaskan,  KPU masih memverifikasi dengan mendalami perolehan suara untuk Dapil I secara jelas diatur keputusan KPU Nomor 286/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 dalam lampirannya tentang penghitungan perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon anggota DPRD Pemilu Tahun 2009.  Disana dijelaskan sesuai perolehan suara Partai Barnas dan peringkat sebagai namor urut (1) H Zulkifli Salam, urutan (2) Karim Yahya SE, urutan (3) Endang Yuharti dan urutan (4) Ratna Juwita. \"Jika sesuai aturan KPUD tersebut maka Karim Yahya bisa menduduki kursi DPRD, namun itu dilihat dari UU dan peraturan KPUD, karim yahya berhak menggantikan PAW.

Namun kita belum melihat mekanisme partai Barnas, sehingga mendudukan Firman salam sebagai PAW hal ini akan kita segera bahas,\" jelasnya.

Jika melihat dari perolehan suara dan peringkat, kata Arpan, maka verifikasi KPUD seharusnya cepat memutuskan siapa penggantinya apalagi Pasal 218 ayat 2 secara jelas memerintah kepada KPU untuk menyampaikan nama calon pengganti antar waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR.

\"Yang jelas kita akan segera melakukan putusan tersebut karena saat ini verifikasi terhadap DPP dan DPD Partai Barnas belum selesai. Karena dalam partai sudah ada mekanisme dan aturannya. Tapi pihaknya tetap memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: