Awas Pungli Sertifikat Tanah

Awas Pungli Sertifikat Tanah

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur Hulman Purba SH, kembali menginstrusikan kepada anak buahnya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) sekecil apapun dalam melayani warga yang mengurus surat sertifikat tanah baik prona ataupun program lainnya.

“Saya minta kepada masyarakat bila ada yang merasa dipungut biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan silakan sampaikan laporan jangan segan-segan dan saya akan tindak tegas,” katanya. Dikatakannya, Pungli tersebut bisa saja terjadi bila da warga yang malah bersedia memberikan imbalan, saat ini ia telah menempatkan petugas yang diberi tugas tambahan untuk mengawasi dan mengingatkan warga yang datang untuk tidak memberi lebih yang bisa dikategorikan suap atau pungli.

“Termasuk juga warga yang mengurus prona melalui perangkat desanya kalau ada yang meras adi pungut biaya ditingkat BPN silakan laporkan,” terangnya.

Ditambahkannya, ia meminta kepada masyarakat untuk bersifat koperatif dengan pemerintah. Apabila menemukan pejabat atau oknum PNS yang mempersulit proses sertifikasi lahan, Hulman meminta masyarakat segera melaporkan. Apabila terbukti maka pejabat atau oknum PNS tersebut akan diberhentikan. Juga dirinya berharap, apa yang dilakukan BPN Kabupaten ini bisa menjadi contoh dan diikuti oleh instansi-instansi lainnya.

“Saya pesankan kepada masyarakat untuk membayar sesuai ketentuan yang sudah ditentukan dan tidak boleh memberi uang lebih kepada petugas BPN siapapun. Karena pengukuran hingga kegiatan yang berhubungan dengan BPN sudah dibiayai negara alias gratis,” tutupnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: