Lahan Hibah Warga Dikembalikan

Lahan Hibah Warga Dikembalikan

Lusa Dilakukan Serah Terima KARANG TINGGI, BE- Kabar gembira bagi 96 orang warga penghibah lahan perkantoran daerah (Pemda) Kabupaten Benteng di Desa Renah Semanek dan Renah Lebar, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Benteng.

Jika tak ada aral melintang, Pemkda Kabupaten Benteng akan mengembalikan 30 lahan tersebut kepada seluruh penghibah tanah pada tanggal 28 Desember 2016. Hal ini disampaikan langsung Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) emkab Benteng, Hendri Donal SH kepada BE, kemarin (25/12). \"Direncanakan, pengembalian lahan 30 persen akan kami lakukan pada tanggal 28 Desember 2016. Sesuai janji, pembagian lahan akan dilakukan sebelum tahun 2017,\" tegas Hendri Donal.

Memantapkan rencana itu, proses pemasangan patok atau pengkavlingan 30 persen dari total lahan perkantoran telah tuntas sepenuhnya. Menghindari kesahalan perhitungan luas lahan, pengkaplingan lahan tersebut juga melibatkan tim ahli pengkur titik koordinat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng.

Berdasarkan kesepakatan awal, masing-masing penghibah tanah akan mendapatkan dua bagian kapling tanah. Diantaranya adalah tanah kaplingan ukuran 30x10 meter dan kaplingan yang merupakan sisa dari 30 persen total lahan yang diserahkan. \"Setiap penghibah tetap akan menerima hak mereka sesuai porsinya, totalnya tetap 30 persen dari lahan yang dihibahkan. Sesuai dengan janji Pemkab, lahan 30 persen atau seluas 45 hektar dari total kawasan perkantoran,\" tambah Hendri.

Terhusus lahan seluas 300 meter, pihaknya akan memberikan nomor pada seluruh lahan yang dikapling. Setelah itu, masyarakat penghibah tanah diminta untuk mencabut undian untuk menentukan lahan mana yang akan mereka dapatkan. \"Pembagian kavlingan seluas 300 meter persegi akan kita gunakan dengan cara diundi,\" kata Hendri Donal.

Lebih lanjut disampaikannya, setelah pembagian tuntas, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Benteng guna menghilangkan 30 persen lahan perkantoran yang selama ini sudah terlanjur masuk kedalam aset Pemda. \"Saat ini berkas penghapusan aset sudah disiapkan dan hanya tinggal ditandatangani. Setelah diserahkan kepada warga, aset akan langsung dihapus,\" demikian Hendri Donal.

Sementara itu, Amir Mahmud, ketua forum penghibah lahan perkantoran mengapresiasi upaya Pemkab Benteng menepati janji yang telah disampaikan. \"Lahan 30 persen sudah kami lakukan pemantauan, sejauh ini tak ada masalah,\" kata Amir.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: