Pengedar Ganja Ditangkap

Pengedar Ganja Ditangkap

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polsek Teluk Segara berhasil menangkap 1 orang tersangka pengedar Narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka polisi menyita Narkoba jenis ganja yang didapat atau ditemukan di dalam kantong celananya sebanyak 2 paket ganja kering yang dibungkus di dalam kertas berwarna putih.

\"Tersangka berinisial AR ini kita tangkap di rumahnya sekitar jam 00.00 WIB, hasil dari laporan masyarakat kemudian kita kembangkan,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kapolsek Teluk Segara, Kompol Jauhari saat menggelar ekspose, kemarin (22/12).

Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebutlah pihaknya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka dan pada malam itu juga tersangka berhasil ditangkap dan pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang haram tersebut di kantong celananya.

\"Tersangka AR ini merupakan residivis lama dan baru keluar 2 bulan yang lalu dalam kasus yang sama,\" ungkapnya.

Kapolsek menyebutkan, tersangka RA ini akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman mati dan tersangka sendiri merupakan residivis lama yang baru keluar dan melakukan perbuatan yang sama dan disinilah hukuman yang memberatkan tersangka RA, hingga saat ini polisi berusaha mengembangkan kasus tersebut guna menangkap tersangka lainnya.

\"Kemungkinan masih ada pengedar dan pemakai barang haram tersebut, sehingga kita masih lakukan pemeriksaan terhadap RA dan akan kita gali lagi siapa dibalik otak barang haram tersebut,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: