Unib 10 Besar Keterbukaan Informasi Publik

Unib 10 Besar Keterbukaan Informasi Publik

\"Unib\"

BENGKULU, BE-Universitas Bengkulu (Unib) kembali berhasil masuk peringkat 10 besar se-Indonesia dalam penganugerahan keterbukan Informasi pada badan publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI tahun 2016 kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Prestasi itu diketahui setelah diterimanya dua surat undangan menghadiri penganugerahan keterbukaan Informasi publik langsung dikirim Komisi Informasi Publik (KIP) RI.

\"Penganugerahan dilakukan besok (hari ini, red) di istana wakil presiden, dan Unib menerima dua undangan, satu untuk rektor dan satu lagi untuk PPID, \" kata Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unib, Alimansyah, kemrin (19/12).

Lebih lanjut dikatakanya, penganugerahan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 wib bersama penerima anugerah lainya. Penganugerahan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik Tahun 2016 merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat, dan dilaksanakan dengan penilaian yang sangat ketat.

Pemeringkatan keterbukaan informasi publik oleh KIP RI menurut merupakan upaya sungguh-sungguh yang patut didukung oleh semua pihak. Sebab keterbukaan informasi publik merupakan bagian komitmen pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan transparansi. Pada tahun 2015, Unib juga masuk dalam 10 besar, kemudian pada pada Jumat (9/12) lalu KIP RI telah melakukan serangkaian penilaian dan visitasi (kunjungan) ke kampus UNIB.

Ada empat indikator penilaian dalam pemeringkatan yang dilakukan KIP RI untuk melihat realisasi keterbukaan informasi di badan publik. Keempat indikator itu adalah mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan informasi publik, serta pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik.

Masih menurut Alimansyah untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi publik, di rektorat unib khususnya, PPID menyediakan dua meja layanan informasi yaitu di bagian depan gedung berada di ruang Humas dan di bagian belakang yaitu ruang PPID sendiri yang masing-masing dilengkapi oleh staf khusus untuk melayani kebutuhuan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian untuk mendukung peningkatan pelayanan informasi publik, PPID dan Humas UNIB juga sudah membentuk media agent di masing-masing fakultas, lembaga dan unit-unit kerja selingkungan Unib sebagai perpanjangan tangan PPID dan Humas untuk mengumpulkan dan menyediakan informasi publik yang dibutuhkan oleh stakeholder. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: