Pertanyakan Realisasi DD
Kades Datangi DPD RI
BENGKULU, BE- Sebanyak 40 orang perangkat desa yang tergabung dalam Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang mendatingi gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Jakarta baru-baru ini. Kunjungan yang didampingi anggota DPD RI termuda Indonesia, Riri Damayanti John Latief ini diterima langsung oleh Ketua DPD RI, HM Saleh SE dan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang.
Kedatangan para kepala desa itu terkait lambannya pencairan dana desa tahap II tahun 2016.
\"Kami kebingungan dengan pengelolaan dana desa ini persisnya seperti apa. Sebab selama ini dalam pencairan sering tterlambat,\" kata Ketua Rombongan Forum Kades Bermani Ilir, Alamsyah, kemarin.
Dikatakan Alamsyah, pembayaran sendiri selama ini dilakukan dengan mencicil. Dalam satu tahun anggaran, ADD dicairkan secara dua tahap sehingga menggangu pembangunan di desa.
\"Sebaiknya langsung diberikan semuanya. Kalau dicicil kita khawatir pekerjaan terganggu. Apalagi cuaca di Kepahiang sering hujan,\" ujarnya.
Namun, ia menyadari adanya kewenangan yang terbatas yang dimiliki oleh DPD RI untuk ikut serta memecahkan permasalahan ini. Padahal, kata dia, DPD RI sebenarnya merupakan lembaga pemerintah yang memiliki kepentingan paling besar terhadap kemajuan desa.
\"DPD RI ini akan besar manfaatnya untuk rakyat kalau dia berfungsi seperti senator di Amerika Serikat yang setiap anggotanya memiliki hasrat dan tanggungjawab untuk memajukan daerah. Sebab, tumpuan kemajuan daerah itu ada di desa. Kami berharap undang-undang dapat diamandemen sehingga DPD RI memiliki kewenangan yang sama dengan DPR RI,\" tambah Alamsyah.
Usai berkunjung ke DPD RI, Riri Damayanti John Latief mendampingi para kepala desa tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa).
Riri dan kades tersebut diterima langsung oleh Direktur Pembiayaan dan Non Transfer Dana Perimbangan Kemenkeu, Ubaidi Hamidi dan Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Partisipatif Kementerian Desa, Winarno.
Dalam kunjungan itu, Riri dan Kades mendapatkan dari Kemenkeu RI bahwa laporan dana desa Kabupaten Kepahiang memang mengalami keterlambatan. Sementara laporan yang masuk kepada Kemenkeu telah menumpuk sehingga pihak mereka harus berupaya mengatur kas mereka dalam pencairan dana desa ke kas daerah. Namun pihak Kemenkeu berjanji kewajiban transfer dana selambat-lambatnya tanggal 23 Desember 2016 ini.
Disamping itu, Kemenkeu dan Kemendesa meminta para Kades agar dapat mengelola dana desa dengan baik dan sesuai aturan, serta menyampaikan laporan tepat waktu. Misalnya sebagai persyaratan pencairan tahap kedua, laporan hendaknya disampaikan pada bulan Juli sehingga pada bulan Agustus sudah ditransfer ke kas daerah.
Sebaliknya, Riri Damayanti John Latief meminta kepada Kemenkeu maupun Kemendesa untuk memecahkan persoalan kurangnya tenaga pendamping desa dan minimnya sosialisasi pengelolaan dana desa kepada kepala desa.
\"Kemenkeu dan Kemendesa sebaiknya segera memberikan pelatihan khusus untuk kepala-kepala desa yang ada di Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Kepahiang, agar pengelolaan dana desa ini bisa dikelola dengan baik, taat asas, akuntabel dan memberikan manfaat yang besar untuk rakyat di desa,\" demikian Riri. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: