Kejari Tetapkan Tsk Korupsi Dana PKK

Kejari Tetapkan Tsk Korupsi Dana PKK

Penyelidikan DID Tidak Dilanjutkan KOTA MANNA, BE – Kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) dalam menuntaskan proses penyidikan kasus yang ditanganinya patut diacungi jempol. Pasalnya meskipun perempuan, Kajari BS, Rohayatie SH MH mampu membuktikan janjinya jika dalam tahun 2016, semua kasus yang sebelumnya menjadi pekerjan rumahnya (PR) dari Kajari sebelumnya mampu diselesaikan. “Hari ini (kemarin red) saya menepati janji saya agar Kajari BS Zero Tunggakan Kasus, kasus bantuan dana PKK saya pastikan lanjut dan kami sudah menetapkan 2 tersangka, sedangkan kasus Dana Insentif Daerah (DID), karena tidak ditemukan kerugian negaranya, maka proses penyelidikan tidak bisa kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya saat Konfrensi pers di aula Kajari BS, Jum’at (9/12) dengan didampingi Kasi Pidsus, Hasnul Fadli SH, Kasi Intel, Gusmiliansyah SH, Kasi Datun, Raisdani SH dan Kasi Pidum, Joni Astriaman SH.

Menurut Kajari,Kedua tersangka dalam kasus PKK ini yakni PNS di Badan pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (BPPKB) BS. Hanya saja, dirinya enggan menjelaskan indentitas para tersangka tersebut dengan alasan untuk mencegah keresahan dalam keluarga para tersangka.

“Saya mohon maaf, belum bisa sebutkan nama para tersangka, ini hanya semata-mata demi mencegah keresahan keluarga para tersangka,” kilahnya.

Ditingkatkannya kasus ini hingga menetapkan dua tersangka, menurutnya, hal itu sudah melalui kajian secara matang. Bahkan pihaknya sudah sering menggelar ekspose ke Kejati Bengkulu dihadapan Kajati dan Jaksa Agung. Tidak hanya itu  dua perwakilan dari pemerintah pusat sudah turun ke Kejari BS memantau dan mengecek jalannya proses penyidikan. Sebab, dari hasil audit BPK, dipastikan ada kerugian Negara dalam  kegiatan PKK yang menerima bantuan dana sebesar Rp 424 juta tahun 2012 lalu sebesar Rp 370 juta.

“Saksi yang kami periksa 100 orang, ekspose juga sudah sering kami gelar, akhirnya kami memutuskan menetapkan dua tersangka tersebut,” imbuhnya.

Adapun Kasus dugaan korupsi DID bidang pendidikan tahun 2012 sebesar Rp 20,3 Miliar yang selama ini selalu berkutat pada penyelidikan. Pihaknya juga sudah menggelar ekspose ke Kajati hingga 4 kali serta ada dari pemerintah pusat yang turun ke BS. Dari hasil tersebut dipastikan penggunaan DID tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab setelah DID dari pusat ngucur ke BS dan masuk ke kas daerah, maka dana tersebut menjadi dana daerah dan masuk dalam APBD BS. Sehingga bisa digunakan untuk kepentingan lain dengan syarat dana tersebut untuk kepentingan masyarakat umum dan  Negara.

“Dari hasil ekpose, dana DID digunakan untuk kepentingan umum dan Negara, juga tidak ada ditemukan peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut,” terangnya.

Dengan tuntasnya pengusutan dua kasus tersebut, maka mulai saatt ini Kejaksaan Negeri BS tidak mempunyai tunggakan kasus. Mereka saat ini sedang fokus pada proses persidangan kasus MP3KI dan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet .  Sedangkan kasus yang sedang diselidiki yakni kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) Desa Kota Padang, Manna.

“Untuk kasus kami Zero tunggangan, kasus yang masih dalam penyelidikan banyak namun belum bisa kami eksposes, hanya saja karena penyelidikan kasus DD Desa Kota Padang sudah terekspose, maka itu salah satu kasus yang kami lidik,” tandas Rohayatie. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: