Vonis Terhadap 5 Terdakwa OTT KPK

Vonis Terhadap 5 Terdakwa OTT KPK

Terima Suap, Eks Hakim Tipikor Divonis 7 Tahun

\"ilustrasi-hakim\"

BENGKULU, BE - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akhirnya menggelar putusan terhadap kelima terdakwa suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.

Dalam putusan yang digelar di ruang sidang Tipikor PN Bengkulu, Kamis (8/12), vonis terhadap kelima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Berdasarkan pantauan BE, sidang pertama kali digelar untuk kedua terdakwa mantan hakim yaitu Janner Purba dan Toton. Menurut majelis hakim dengan ketua majelis, Bambang Pramudwiyanto SH MH, bahwa terdakwa Janner Purba dan Toton terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Hakim memutuskan Janner Purba dan Toton dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta Subsider 5 bulan kurungan.

Begitu juga dengan terdakwa Badaruddin alias Billy, majelis hakim berpendapat yang sama, bahwa terdakwa Badaruddin bersalah dan telah melakukan atau membantu perbuatan terdakwa Janner dan Toton sebagai perantara atau penyambung lidah dalam transaksi tersebut. Sehingga hakim memutuskan terdakwa Badaruddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan dendar Rp 400 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Sementara putusan berbeda dialami oleh terdakwa Edi Santoni dan Safri Safei. Dalam kasus ini majelis hakim memutuskan pidana penjara terhadap kedua terdakwa lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU KPK yaitu 5 tahun penjara.

\"Terdakwa Edi Santoni dan Safri Safei telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu memberikan sejumlah uang kepada majelis hakim yang memimpin sidang kasus terdakwa sebelumnya yaitu kasus korupsi di jajaran RSUD M Yunus, kepada terdakwa Janner Purba dan Toton dan disertai keterangan saksi dan barang bukti yang ada,\" ujar Ketua Majelis, Bambang Pramudwiyanto.

Majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3 ratus juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan ini, hukuman yang diberikan atau yang dijatuhkan majelis hakim terbilang sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis halim dengan Ketua Bambang Pramudwiyanto SH MH, dan hakim anggota Jonner Manik SH MH serta Rahmat SH, kelima terdakwa terlihat tertunduk lesu.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa Toton, Zico Julius Fernando SH MH mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu akan mengajukan banding atau menerima semua putusan majelis hakim, karena mereka merasa ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan pada persidangan tersebut.

\"Kita diberi waktu selama 7 hari, jadi kita akan menggunakannya untuk pikir-pikir dulu akan mengajukan banding apa menerima putusan tersebut,\" terang Zico.

Begitu juga dengan kuasa hukum Badaruddin alias Billy, Zainal Arifin SH, yang mengatakan pihaknya juga akan pikir-pikir dahulu langkah apa yang akan diambil selanjutnya, apakah banding atau menerima putusan tersebut.

\"Kita untuk sementara ini belum tahu apakah akan mengajukan banding apa tidak, tetapi kita rasa putusan hakim selama 4 tahun penjara itu sudah ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, sehingga kita perlu memikirkannya masak-masak untuk jika mengajukan banding nantinya,\" tuturnya.

Hal berbeda justru disampaikan penasehat hukum terdakwa Edi Santoni dan Safri Safei, Badrun Munir SH MH yang mengatakan, putusan yang diberikan majelis hakim sangat tinggi dan berbeda dengan putusan yang diberikan kepada ke tiga terdakwa lainnya, padahal terdakwa Janner dan Toton merupakan otak atau dalang dari semua ini.

Menurut Badrun, berkat hasutan dan ajakan kedua terdakwalah, Edi Santoni dan Safri Safei mengambil jalan pintas tersebut. Sementara dalam putusan ini Edi Santoni dan Safri Safei hanya mendapatkan pengurangan 6 bulan penjara saja dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 5 tahun penjara dan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.

\"Kita memang akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan banding atau menerima putusan tersebut, tetapi kita merasa hukuman yang diberikan majelis hakim terlalu berat dan banyak fakta-fakta dipersidanganan yang kabur,\" jelasnya.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umumu (JPU) KPK, Roy Riyadi SH mengatakan, pihaknya belum tahu akan mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim terhadap kelima terdakwa apakah sesuai harapan apa tidak akan dibicarakannya terlebih dahulu dengan rekan-rekan JPU lainnya dan akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

Untuk diketahui, tanggal 23 Mei 2016 lalu, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin oleh Kompol Edward, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

KPK meringkus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Janner Purba (55) yang juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu bersama 4 terdakwa lainnya terkait suap dalam penanganan kasus korupsi RSUD M Yunus.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: